Bawa Sabu, Warga Kel. Selat Hilir Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

oleh -276 Dilihat
oleh

Buser86.id (Kalteng) Kapuas – Pandemi Virus Covid-19 rupanya dimanfaatkan betul oleh para pelaku pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya.

Namun upaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, Polda Kalteng tersebut dapat digagalkan dengan ditangkapnya pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Bernama TA (33) saat di Di Barak Jl. Kapten P. Tendean Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Minggu (24/4/2022) pukul 00.15 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H.,M.M, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan TA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti berupa dua Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 3,63 (tiga koma enam tiga ) gram, satu buah timbangan digital merk CHQ Pocket scale, satu pack plastik klip merk Zip In, Uang tunai sebesar Rp. 3 Juta, satu buah Hp merk Realme C11 warna hitam, dan satu buah kasur lipat warna Navy,” ungkap Iptu Subandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba.
(@nton)

No More Posts Available.

No more pages to load.