Cegah Penambangan Tanpa Ijin, Bhabinkamtibmas Polsek Rungan Gencar Sosialisasi

oleh -267 Dilihat
oleh

Buser86.id (Kalteng). Gunung Mas – personel bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Rungan jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin, Rabu (27/4/2022) Pagi.

 

Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano,S.E., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.

 

Bhabinkamtibmas Polsek Rungan membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Ilegal Mining.

 

“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Rungan atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk segera di tindak lanjuti”. Tambah Kapolsek.

(@nton)

No More Posts Available.

No more pages to load.