Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka, Ini Fakta Kasusnya

oleh -162 Dilihat
oleh
dirjen-pedagangan-luar-negeri-kemendag
Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kemendag berbaju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka (Sumber: Detiknews.com)

Jakarta, Buser86.id – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Daglu Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sang Dirjen bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:

  • IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
  • MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  • SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
  • PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan langsung penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus ekspor minyak goreng. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Dirjen berinisial IWW bersama 3 pihak swasta lainnya itu langsung ditahan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 19 April 2022.

Penetapan 4 tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng bermula pada akhir 2021 lalu. Kala itu terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran sehingga mendorong pemerintah melalui Kemendag menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor minyak goreng dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.

Pengusutan pun dilakukan hingga 4 orang termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan 3 pihak swasta. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.