Buser86.id (Kalteng) Palangka Raya – Setelah berhasil menyelesaikan proses penyidikan hingga dinyatakan telah P-21, Polsek Pahandut pun melakukan pelimpahan tersangka kasus pencurian.
Jajaran sektor Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng itu pun melakukan pelimpahan tersangka kasus pencurian tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Kapolsek, Kompol Susilowati, S.E., M.M.
“Pelimpahan kami lakukan terhadap tersangka berinisial S (31) kasus tindak pidana pencurian, yang diamankan oleh Resmob Polsek Pahandut pada Tanggal 3 Bulan April Tahun 2022 lalu,” ungkap Kapolsek, Selasa (26/4/2022) pagi.
Tersangka S itu pun akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya besera dengan barang bukti yang telah diamankan petugas dan berkas perkara yang telah dinyatakan selesai tahap penyidikannya.
“Tersangka terancam akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkas Kompol Susilowati saat ditemui pada Mapolsek Pahandut
(@nton)