Buser86.id (Kalteng) Palangka Raya – Polresta Palangka Raya melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi anggota yang akan menikah di Aula Wira Pratama Mapolresta setempat, Rabu (27/4/2022) pagi.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., dan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Ny. Ajeng Budi Santosa yang menyidangkan pasangan antara lain Briptu Refanda Agus Setyawan dan Nurlaili Rahmi, Briptu Anggi Alfianoor dan Wydia Alnoor Hikmah.
Budi mengatakan, sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan seluruh anggota Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” katanya.
“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap anggota Polri / Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan,” ucapnya.
Budi menjelaskan, tugas Polri beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, seorang istri dari anggota Polri (Bhayangkari) mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, Bhayangkari juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib hukumnya mendukung setiap kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan selalu menjaga keharmonisan dalam berumah tangga,” tegasnya
(@nton)