Miliki Sabu 15,60 Gram, SU Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

oleh -217 Dilihat

Buser86.id (Kalteng) Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di rumah kontrakan pelaku Jl. Pilau Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (23/4/2022) kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu inisial SU (46) pekerjaan Wiraswasta, warga Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan,” tutur Kasat pada Minggu (24/4/2022) pagi.

Subandi menjelaskan, petugas menemukan 22 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,60 gram, setengah butir inex bertulisan hein warna hijau, satu unit mobil toyota avanza dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan.
(@nton)

No More Posts Available.

No more pages to load.