Buser86.id//SIMALUNGUN – Sat Res Narkoba Polres Simalungun gulung sindikat pengedar narkoba Kecamatan Bandar Masilam, 3 (tiga) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, oleh personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun, pada hari Sabtu, 23 April 2021, sekira pukul 17.00 WIB, pukul 19.00 WIB dan pukul 20.30 WIB.
Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Rudi Hartono menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan tiga pria tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, saat dikonfirmasi. Senin (25/04/2022)
Kata Rudi, “Mendapat informasi tersebut Tim berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 17.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan Simpang Sigodung, Nagori Kampung Baru, Kec. Bandar Masilam, Kab.Simalungun yang berinisial AK(25) warga Huta Madina, Kec.Bandar Masilam, Kab.Simalungun, dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,15 gram, 1 (satu) unit HP merk samsung”.
“Dari informasi AK sabu milikinya tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial IP(26) warga Huta Madina, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun.
Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap IP dan Tim berhasil mengamankan IP yang sedang berdiri di pinggir jalan, sehingga Tim melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan barang-bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,28 gram, 1 (satu) buah dompet warna putih, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) kotak rokok gudang garam, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip besar di dalamnya berisikan beberapa plastik klip kosong, Uang sejumlah Rp. 200.000,- 1 (satu) unit Handphone merk realme, “ujar Rudi.
“Dari keterangan IP bahwa benar narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RH(40) warga Nagori Madina, Kec.Bandar Masilam, Kab.Simalungun, Kemudian Tim melakukan pengembangan dan percarian terhadap RH.
Tim berhasil mengamankan RH yang sedang berada di dalam rumahnya, Selanjutnya Tim melakukan interogasi kepada RH, ianya menerangkan bahwasannya diduga narkotika jenis sabu yang dimiliki IP adalah benar didapat melalui perantara dirinya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Tanjung Kasau, Kab.Batu Bara”.ucap Rudi.
Dan saat ini ketiga TSK bersama dengan Barang Bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun guna diproses secara hukum yang berlalu.”tandas Rudi.(joe)
*#humas_polres_simalungun*