Buser86.id // Medan,Sumut – Tiga oknum anggota Samapta polisi yang bertugas di jajaran Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara diduga terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan.Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.(11/10/2022)
Menurut Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa membenarkan atas tindakan kejahatan yang dilakukan ketiga anggota polri tersebut dan telah melanggar kode etik kepolisian republik indonesia dan melakukan perbuatan tercela yang telah mencoreng nama baik Polri.Beliau menambahkan akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut sampai dengan pemecatan atau PTDH.Dan Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 dan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dan pelanggaran kode etik profesi.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan tersebut. Kami akan terus mendalami permasalahan ini dan melaksanakan penyelidikan selanjutnya.ujarnya
Andie R⁸⁶