Ketapang Kalbar//Kuat dugaan kepala Disdik ketapang gelapkan dana Anggaran tanah SDN 01 matan hilir Utara tahun 2022 dan 2023 yang terbilang efektif tidak terealisasi dengan tepat sasaran. desa sungai putri kecamatan matan hilir Utara Ketapang Kalbar.
Tahun 2023 telah di terbitkan Daftar Penguna Anggara (DPA) tetang pembebasan tanah atau lahan SDN 01 MHU dengan nominal Rp 350.000.000. tentu dengan angka tersebut menimbulkan kejanggalan yang dirasakan oleh ahli waris, sebagai indikasi penyalah gunaan wewenang jabatan oleh Kepala dinas disdik ketapang dalam Dua tahun belakangan ini, Terangnya.
Karena telah jelas tidak sesuai dengan daftar rincian Perubahan tahun 2022 dan DPA 2023, Di duga tindakan yang di lakukan oleh seorang pejabat kepala dinas pendidikan kabupaten ketapang ada kepentingan tertentu,baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan kelompok ujarnya.
Ahli waris menolak kompensasi yang ditawarkan bukan tanpa alasan. Berdasarkan Daftar Rincian Perubahan Tahun 2022 dan DPA 2023, pengadaan tanah SDN 01 matan hilir utara, nominal yang tercantum adalah Rp 350.000.000.
Dokumen Pengguna Anggaran/DPA 2023 dari disdik Ketapang mencantumkan biaya
ganti rugi dan santunan untuk pembebasan lahan/tanah milik ahli waris, dengan sumber dana dari dana transfer umum/dana alokasi umum adalah sebesar Rp 350.000.000. Angka angka inilah yang menjadi sebab tidak dapat diterimanya ganti rugi tersebut oleh ahli waris. Ucapnya.
Di konfirmasi ke pada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dr. Ucup Supriatna, S.Pd.,M.Pd……






