Cikarang// buser86.id- Peredaran penjualan obat-obatan Tergolong Jenis Narkotika type G tepatnya di dalam perkampungan desa Mekarmukti kecamatan Cikarang Utara Kab Bekasi yang semakin Menjamur dan Memanas dan menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat dalam praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan ada juga yang sipatnya COD Pemuda bawa tas selendang yang menjadi ciri khas toko dan anak muda yang menjadi pelaku di duga predaran jenis Obat tramadol atau excimer
Hasil investigasi Penelusuran awak media dengan datangnya ke Lokasi dan adanya barang bukti di temukan beberapa obat-obatan type G dan tidak menutup kemungkinan obat keras juga ada di Jual dan peredaran Narkotika kategori Golongan G ini di Nahkodai Atau yang di sebut bandar di lokasi tersebut pemilik atas bang ” Ali” yang mana merupakan bos atau Pelaku Peredaran Narkotika type G keterangan yang di dapat dari penjaga toko
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang dan penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan

Saat di konfirmasi Ali sebagai pemilik Toko atau bandar dirinya Merasa kebal hukum dan menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi kepada semua elemen sehingga dirinya merasa angkuh dan terlihat santai bahkan dirinya menyampaikan ada sekelompok Oknum dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang di duga turut beck Up dan juga ada sekelompok preman Yang melindungi dan menjaga toko tersebut
” Saya Sudah Koordinasi banyak dengan lingkungan dan pihak lainya bang ” ungkap nya saat Komunikasi melalui Telepon WhatsApp
Abdul Hamid Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Bekasi Raya dan juga Tergabung di dalam Tim Advokasi Biro Bantuan Hukum PP Polri Polda Metro Jaya Minta Aparat Penegak hukum (APH) Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi Segera Tangkap Di Pelaku Perdagangan obat-obatan keras dan tergolong Narkotika golongan G dapat Merusak kesehatan dan generasi Anak bangsa
Di sambung Salasatu Masyarakat setempat yang merupakan Tokoh di desa Mekarmukti (x) Mendukung ketua PPRI Bekasi dan Support atas peran fungsi nya serta minta kepolisian Segera Merespon dan menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak Bangsa ,kami akan datangi kantor kepolisian Polsek Cikarang Utara dan mendesak jika informasi dan Keluh kami tidak di dengar dan warga setempat yang akan bergerak dan tutup Permanen Toko peredaran Obat Narkotika Type G tersebut merusak masa depan generas ” ungkapnya
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Red






