4 Tersangka Yang Berhasil Diringkus Berinisal IM, JJ, DPH Dan FR Membawa 2 Bungkus Besar Narkotika Jenis Sabu Dalam Kemasan Teh Cina Warna Hijau

oleh -538 Dilihat
oleh

Palembang, Buser86.id – Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil extacy, terhadap 4 orang Tersangka pada hari Kamis lalu, 23 September 2023 di TKP Jalan lintas Sarolangun-Lubuk Linggau Kec. Rawas Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (11/10/2023).

4 Orang Tersangka yang berhasil diringkus berinisal IM, JJ, DPH dan FR membawa 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN dengan berat brutto 2.108 gr dan 4.010 butir narkotika jenis pil extacy dengan berat brutto 1.509 gr yang disimpan di dalam tas ransel yang diletakkan di bagasi belakang mobil menggunakan 1 unit mobil WULING warna silver

Menurut keterangan dari tersangka bahwa barang haram tersebut berasal dari Medan dan akan diantar kepada saudara JN (DPO) yang berada di Kab. Muratara.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga merelease ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 1.050 gr, terhadap 3 orang Tersangka pada 21 September 2023 lali di TKP Jalan Segaran Kel. 9 Ilir Kec. Ilir Timur 3 Palembang.

3 Orang Pelaku berinisial DS, AD dan ADR mengemas Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam kemasan warna putih yang bertuliskan Number One yang dimasukkan ke dalam kantong Mcd dan dibungkus dengan plastik warna hitam.

Akibat perbuatannya, Para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Reporter : Aan

No More Posts Available.

No more pages to load.