Kerawang // buser86.id-Peredaran penjualan obat-obatan Tergolong Jenis Narkotika type G di Kerawang yang semakin Menjamur dan Memanas dan menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat dalam praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan toko konter dan ada bangunan liar yg berdiri di atas tanah negara anak muda yang menjadi pelaku di duga predaran jenis Obat tramadol atau excimer (10/08/25)
Hasil investigasi Penelusuran awak media Buser86 dengan datangnya ke Lokasi yang beralamat di Jl teluk jambe timur kabupaten Karawang di lokasi adanya barang bukti dan di temukan beberapa obat-obatan dan tergolong Narkotika type G bermerek tramadol,excimer, Merlopam ,Alfazolam,reklona di ketahui tergolong Narkotika
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang dan penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan, saat di konfirmasi (A) pedagang tersebut di lokasi menyampaikan bahwasanya grouf toko tersebut memiliki jaringan puluhan toko ilegal
Abdul Hamid adalah Pimpinan Redaksi Buser86 dan Juga Sekjen Dpp Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia dan Humas DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) dan Anggota Biro Bantuan Hukum PP Polri Polda Metro Jaya dan Wakil Sekjen Ruang Jurnalis Nusantara dan Koordinasi Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) serta menjabat di organisasi lainya yang memiliki perananan Penting di tubuh Organisasi profesi Minta Kepada Polres Kerawang Segera Tangkap para Pelaku Perdagangan obat-obatan keras merajalela dan tergolong Narkotika golongan G dapat Merusak kesehatan dan generasi Anak bangsa dan juga Abdul Hamid menyampaikan kepada awak media ini harus segera untuk di tertibkan
Di sambung Salasatu Masyarakat setempat yang merupakan Tokoh masyarakat yang turut Mendukung Abdul Hamid yang peduli terhadap anak bangsa ” Kami minta kepada kepolisian Segera Merespon dan menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak Bangsa ,kami akan mendesak jika informasi dan Keluh kami tidak di dengar dan warga setempat yang akan bergerak dan tutup Permanen Toko peredaran Obat Narkotika Type G tersebut merusak masa depan generasi ” ungkapnya
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Red






