Lapor Pak Kapolres Kerawang :  Tim Buser86 Temukan Dugaan Penimbunan Dan Penyalahgunaan Solar Subsidi Pintu Kluar Tol Dauwan Di Kabupaten Karawang 

oleh -459 Dilihat
oleh

Karawang//Buser86.id -Awal Adanya laporan Masyarakat terkait Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Berjenis Solar Subsidi di Wilayah Kecamatan Cikampek Dauwan Kab Karawang Provinsi Jawa Barat team investigasi redaksi Media Buser86 Temukan lokasi yang mana adalah di duga tempat  pengumpulan dan penimbunan solar subsidi bermodus Tambal ban Namun pada paktanya hanya manipulasi publik sebagaimana di temukan ada Mobil besar-besar yang menurunkan Solar subsidi tersebut adanya di duga berpraktek menjalani aktivitas (09/11/25)

Tim redaksi Buser86.id Upaya Komunikasi dengan pihak pemilik lokasi tersebut yang menjadi pusat para mafia dan oknum pengusaha ilegal solar Subsidi , Saat di konfirmasi pekerja (X) yang sedang aktivitas dirinya menyebut Salasatu bos Inisial (K/S) yang mana adalah Salasatu pemilik lokasi dan (H),(M) sebagai Pemilik kegiatan ilegal tersebut dan juga menyeret ada Salasatu Oknum Anggota yang di sebutkan sebagai bos besar nya ” ungkapnya

Sempat terjadi ketegangan di saat Tim investigasi melaksanakan tugas dengan datangnya Seorang Pria Inisial (K/N) Dengan tiba-tiba ngamuk nampak membawa Sajam berupa Golok di pinggangnya di duga untuk menakut-nakuti Dengan ketidakterimaan lokasinya tersebut di poto-poto oleh wartawan  saat bertugas dirinya Mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya ” Ini tempat saya Kanapa kalian di Poto-poto” dengan nada keras ” ungkapnya

Tidak hanya disitu Tim investigasi terus mencari dan mengumpulkan informasi alhasil mendapatkan informasi di lokasi tersebut adalah deretan yang di duga pelaku-pelaku usaha ilegal yang bermodus Tambal ban di jadikan sebagai pengumpulan & Penimbunan solar ilagal yang mana nantinya akan di salurkan solar tersebut kepada project dan industri lainya

Sudah Jelas dalam ketentuan UU dan Ketentuan Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di nyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00(enam puluh miliar)

Abdul Hamid pimred Buser86.id , sebagai Humas Dpp perkumpulan pemimpin redaksi independen (PPRI) dan juga Wasekjen DPP Ruang Journalist Nusantara (RJN) , Sekjen X Dpp Organisasi Kawanjari , dan juga Koordinator Advokasi PP Polda Metro Jaya , Investigasi Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Minta,kepada Aparat Penegak hukum Polres Kerawang Polda Jabar agar Segera Menyikapi  adanya informasi dari media dan masyarakat ini  sudah jelas oknum pengusaha Ilegal yang Sudah menyalahi aturan dan merugikan terhadap Negara Tidak boleh untuk tutup mata ” ungkapnya

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.