Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang mengeluarkan Surat Himbauan Resmi Nomor: 920/DISDAG.100.3.5.2/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Ketapang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mengakibatkan antrean panjang di sejumlah SPBU serta lonjakan harga di tingkat pengecer.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo, Pemerintah Kabupaten Ketapang meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera menambah kuota BBM dan memperlancar distribusi ke seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Ketapang. Prioritas distribusi juga diarahkan ke wilayah kecamatan yang belum memiliki SPBU, terutama daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar/Terpencil) guna menjaga stabilitas perekonomian masyarakat.
Selain itu, seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Ketapang diinstruksikan untuk lebih selektif dalam melayani pembelian BBM dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat. SPBU juga diminta menjaga ketersediaan stok agar tetap stabil serta mencegah segala bentuk penimbunan, penyalahgunaan, maupun penyaluran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh SPBU wajib menjual BBM sesuai Harga Eceran Resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan dilarang melakukan perubahan atau menaikkan harga di luar ketentuan. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang merugikan konsumen.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Forkopimda akan melakukan pengawasan, monitoring, serta penertiban terhadap SPBU yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dalam surat himbauan tersebut.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap distribusi BBM kembali normal, antrean di SPBU dapat berkurang, serta kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara merata. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan maupun penimbunan BBM, serta bersama-sama mengawasi distribusi agar tetap berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama dan stabilitas ekonomi daerah.






