Sudah 3 Kali Dikirim Surat Tak Direspons DHN KPK PEPANRI Mendesak APH Periksa Kepala Desa Karang Setia

oleh -29 Dilihat
oleh

Bekasi//Buser8.id– Terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Lembaga DHN KPK PEPANRI kini secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Karang Setia.

Sebelumnya, pihak Lembaga DHN KPK PEPANRI telah berupaya melakukan pendekatan dan klarifikasi. Sebanyak tiga kali surat konfirmasi serta permintaan penjelasan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Karang Setia. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut, sehingga dianggap tidak mengindahkan upaya penyelesaian yang ditempuh.

Akibat tidak adanya kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan aset desa tersebut, pihak lembaga menilai adanya indikasi kuat bahwa Tanah Kas Desa dialihfungsikan dan dikelola tanpa prosedur sah, tanpa persetujuan BPD maupun Musyawarah Desa, serta berpotensi merugikan keuangan desa dan hak seluruh warga. Oleh karena itu, pihak lembaga meminta aparat berwenang segera bertindak tegas.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

– Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

– Pasal 29 huruf g: Larangan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban jabatan.

– Pasal 76: Aset desa termasuk TKD harus dikelola sesuai aturan dan tidak boleh dilepaskan kecuali untuk kepentingan umum dengan prosedur sah.

– Pasal 107 ayat (2): Penyalahgunaan kekayaan desa dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

– Pasal 2 ayat (1): Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:

– Setiap pemanfaatan aset desa harus melalui persetujuan BPD dan Musdes, serta seluruh hasilnya wajib disetorkan ke Rekening Kas Desa.

Pihak DHN KPK PEPANRI berharap Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti desakan ini, melakukan penyelidikan mendalam, dan memeriksa pihak yang bersangkutan. Masyarakat juga berharap kasus ini segera terungkap demi tegaknya hukum dan perlindungan aset milik bersama.

No More Posts Available.

No more pages to load.