Jakarta//Buser86.id — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan berbahaya menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Badan Investigasi Narkotika Republik Indonesia (BIN RI) menyatakan komitmennya untuk ikut berperan dalam kegiatan pengawasan sosial, investigasi informasi, edukasi, serta penyampaian informasi kepada instansi berwenang terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Upaya tersebut diarahkan untuk membantu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dapat berdampak terhadap kesehatan, masa depan, kehidupan sosial, serta moral generasi bangsa.
Dalam menjalankan peran tersebut, BIN RI mendorong pentingnya kolaborasi dan sinergitas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta aparat dan instansi berwenang lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BIN RI menilai pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat dapat dihimpun dan diteruskan kepada BNN, Polri, maupun instansi yang memiliki kewenangan untuk dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI NARKOBA
Pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga lingkungan kerja. Edukasi mengenai bahaya narkotika perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi penyalahgunaannya.
Generasi muda merupakan aset bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dari ancaman peredaran gelap narkotika. Karena itu, orang tua, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pers, serta pemerintah mempunyai peran penting dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba
BIN RI juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi adanya peredaran narkotika maupun penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Namun demikian, setiap informasi dan dugaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, perlindungan terhadap identitas pelapor, serta proses hukum melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSIH NARKOBA
BIN RI menegaskan bahwa gerakan melawan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan melalui edukasi masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum oleh BNN, Polri, dan aparat berwenang terhadap jaringan maupun pelaku peredaran gelap narkotika
“STOP NARKOBA. SELAMATKAN GENERASI ANAK BANGSA.”
Dengan membangun kolaborasi antara masyarakat, organisasi, BNN dan aparat penegak hukum, diharapkan ruang gerak peredaran narkotika dapat semakin dipersempit dan generasi muda Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, produktif, berprestasi, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.






