Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Dugaan Kasus Narkoba

oleh -64 Dilihat
oleh

Jakarta//buser86.id-Direktorat Tindak Pidana Narkoba  (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

Selain AKP Pardiman, Bareskrim juga menangkap enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap kronologi maupun barang bukti dalam perkara tersebut.

Brigjen Eko menyatakan bahwa informasi lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya. Oleh karena itu, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Kasus ini menambah daftar oknum anggota kepolisian yang ditindak oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba dan kini perkaranya telah memasuki tahap persidangan.

Kemudian pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terkait dengan jaringan bandar narkoba bernama Ishak.

Penangkapan terhadap AKP Pardiman menunjukkan bahwa penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang paling efektif untuk mencegah aparat penegak hukum terlibat dalam kasus narkoba?

No More Posts Available.

No more pages to load.