BERKEDOK USAHA BENGKEL TAK DISANGKA DI DUGA JUAL BEBAS BBM SOLAR SUBSIDI TANPA IZIN RESMI DI KARANGBAHAGIA BEKASI

oleh -34 Dilihat
oleh

BEKASI | BUSER86.ID — Dugaan praktik perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa mengantongi perizinan resmi mencuat di wilayah Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Aktivitas penjualan solar subsidi yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut kini menjadi sorotan setelah adanya informasi dan pengaduan masyarakat kepada Redaksi Media Buser86.id.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, terdapat kegiatan usaha penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada masyarakat yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Investigasi Media Buser86.id melakukan penelusuran serta konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Dalam proses konfirmasi, awak media menemui dua orang berinisial A dan S, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Keduanya mengakui telah menjalankan kegiatan perdagangan BBM jenis solar subsidi dalam waktu yang cukup lama Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, pasokan solar subsidi yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari seseorang yang selama ini menjadi pemasok

“Kegiatan usaha ini sudah lama berjalan. Solar tersebut ada yang menyuplai,” demikian inti keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas kegiatan usaha, asal-usul pasokan solar subsidi, mekanisme pembelian, serta apakah penyaluran BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

DIDUGA BERLANGSUNG BERTAHUN-TAHUN SIAPA PEMASOK SOLAR SUBSIDI?

Keberadaan usaha penjualan solar subsidi tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur dan diawasi oleh pemerintah.

Solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku Oleh karena itu, kegiatan pembelian, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan kembali solar subsidi tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Tim Investigasi Buser86.id menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan mendasar

-apakah pihak pengelola memiliki legalitas usaha dan kewenangan resmi untuk menyalurkan BBM jenis solar subsidi?

-dari mana asal pasokan solar subsidi yang selama ini diperjualbelikan?

-apakah pemasok memperoleh BBM tersebut dari SPBU dengan menggunakan kendaraan, jeriken, drum, atau sarana pengangkutan lainnya?

-apakah kegiatan perdagangan tersebut tercatat dalam sistem distribusi BBM bersubsidi yang diatur pemerintah?

-apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan penjualan solar subsidi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang berlangsung telah sesuai dengan aturan atau justru berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen perizinan resmi yang dapat memastikan status legalitas kegiatan usaha tersebut. Kondisi ini belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa A dan S tidak memiliki izin

DASAR HUKUM: PENJUALAN SOLAR SUBSIDI TIDAK BOLEH SEMBARANGAN

Dalam ketentuan hukum nasional, kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib mengikuti ketentuan perizinan berusaha serta mekanisme pendistribusian yang berlaku.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dalam ketentuan tersebut, solar subsidi termasuk jenis BBM tertentu yang penyalurannya mendapatkan pengaturan khusus.

Sementara itu, mekanisme penyaluran melalui subpenyalur diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

Dengan demikian, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin perdagangan umum tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada seseorang untuk membeli solar subsidi dari SPBU kemudian memperjualbelikannya kembali secara bebas.

Legalitas kegiatan tersebut harus diperiksa berdasarkan status pelaku usaha, mekanisme penyaluran, sumber pasokan, serta dokumen persetujuan dan penetapan yang diwajibkan

ANCAMAN PIDANA 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp60 MILIAR

Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah Ancaman hukumannya meliputi:Pidana penjara paling lama 6 tahun Pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Tidak setiap kegiatan penjualan BBM secara eceran otomatis merupakan tindak pidana. Aparat perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan, termasuk status subsidi, sumber pasokan, tujuan distribusi, serta kewenangan pihak yang memperdagangkannya

APARAT PENEGAK HUKUM DAN BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN

Mencuatnya dugaan praktik penjualan solar subsidi di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas distribusi BBM.

Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, serta BPH Migas diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, asal pasokan, dan mekanisme distribusi solar subsidi yang diperjualbelikan tersebut.

Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap pihak pemasok yang disebut oleh pengelola usaha telah menyuplai solar subsidi dalam waktu cukup lama.

Hal tersebut penting untuk memastikan apakah pasokan BBM diperoleh melalui mekanisme yang dibenarkan atau terdapat indikasi penyimpangan dalam rantai distribusi.

Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat diharapkan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila pihak pengelola dapat menunjukkan dokumen legalitas dan mekanisme penyaluran yang sah, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang

SUBSIDI NEGARA HARUS TEPAT SASARAN JANGAN SAMPAI DISALAHGUNAKAN

BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor usaha tertentu yang berhak menerima manfaat subsidi.

Karena itu, pengawasan distribusi solar subsidi menjadi penting agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun mengurangi hak konsumen yang seharusnya menerima subsidi.

Praktik pembelian dan penjualan kembali solar subsidi di luar mekanisme resmi, apabila terbukti, dapat mengganggu ketepatan sasaran penyaluran BBM.

Tim Investigasi Media Buser86.id menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai kegiatan perdagangan eceran, melainkan juga menyangkut pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi.

Publik berhak mengetahui apakah penjualan solar subsidi yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun tersebut memiliki dasar legalitas yang sah

REDAKSI BUSER86.ID AKAN TERUS MENELUSURI ASAL PASOKAN SOLAR SUBSIDI

Media Buser86.id akan terus melakukan penelusuran jurnalistik terhadap dugaan penjualan solar subsidi tersebut, termasuk menggali informasi mengenai pihak pemasok, sumber pengambilan BBM, serta kelengkapan dokumen perizinan usaha.

Redaksi juga akan berupaya meminta keterangan dari instansi terkait guna memperoleh kepastian mengenai legalitas kegiatan penyaluran BBM di lokasi tersebut.

Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak

Red

 

No More Posts Available.

No more pages to load.