Buser86 adalah Media yang bergerak di bidang produksi, distribusi, dan penyiaran konten media, seperti:
1. Televisi
2. Radio
3. Surat kabar
4. Majalah
5. Media online (portal berita, blog, dll.)
6. Media sosial
7. Produksi film dan video
Perusahaan memiliki peranan penting dalam menyampaikan informasi , edukasi dan pendidikan kepada masyarakat serta bekerjasama dengan pemerintah swasta, atau sipil diantaranya TNI-POLRI Serta Pemerintah Pusat Hingga daerah dan penerbitan berita di produksi oleh PT JAMPANG MAKMUR INDONESIA dengan Status Pemilik Perusahaan sbb:
Nama :Abdul Hamid Jabatan : Komisaris
Nama :Mirnawati Jabatan : Direktur
Website :www.buser86.id
Telp :0857-1498-8575
Dasar hukum pers di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pasal 28 (kebebasan pers)
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Pers ini mengatur tentang :
1. Kebebasan pers
2. Hak dan kewajiban pers
3. Larangan sensor
4. Perlindungan sumber berita
5. Etika pers
Dasar hukum ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa pers dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi yang sehat
Fungsi pers antara lain:
1. Menginformasikan: Menyampaikan informasi aktual dan objektif dan profesional
2. Mengawasi : Mengawasi kinerja
pemerintah,lembaga, dan
institusi untuk memastikan
transparansi dan
akuntabilitas.
3. Mendidik : Menyediakan pengetahuan
dan informasi yang
bermanfaat bagi masyarakat.
4. Menghibur : Menyajikan konten hiburan
yang menyenangkan dan
mendidik
5. Membangun opini : Membentuk opini publik dan
mempengaruhi kebijakan
publik
Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, pers berperan penting dalam membangun masyarakat yang informatif, transparan, dan demokratis
UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan transparansi pemerintahan
2. Memberikan akses informasi publik kepada
masyarakat
3. Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan
4. Menjalankan Peran fungsi pers sebagai
Pengawasan sosial control
UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada masyarakat Badan publik juga harus memiliki prosedur yang jelas untuk meminta informasi dan menangani permohonan
Red






