Convention International Sales Of Good ( CISG) Untuk Kepentingan Kegiatan Transaksi Bisnis

oleh -1835 Dilihat
oleh

BUSER86.id // Langsa( Aceh) –
Dalam sejarah hukum kontrak internasional telah dilahirkan Contracts for The International Sale of Goods (CISG) oleh Negara-Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). CISG adalah salah satu peraturan internasional yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan kontrak jual beli yang dikhususkan untuk mengatur sistem kontrak bagi pihak-pihak yang melakukan kontrak dengan latar belakang hukum nasional yang berbeda. Salah satu aspek dalam kehidupan manusia yang telah berkembang dengan pesat adalah aspek transaksi dagang dan jual-beli.

‘Praktik jual beli barang lintas Negara ini dikenal dengan sebutan perdagangan internasional. Dari segi legal konsekuensi yang timbul dari transaksi jual beli internasional adalah perbedaan sistem hukum diantara negara-negara di dunia. Hal ini tidak dapat dihindari sejalan dengan berkembangnya pengaruh globalisasi yang merata ke setiap bagian Negara di belahan bumi ini, dengan pesatnya perkembangan tekhnologi pada era modern ini maka tidak ada batasan bagi setiap Negara untuk menjalin kerjasama dalam melakukan perdagangan dan bisnis lainnya dengan Negara lainnya.

Indonesia sebagai salah satu Negara di dunia yang memiliki perkembangan ekonomi yang termasuk pesat dan cepat akan sangat bergantung terhadap kegiatan transaksi jual-beli internasional. Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Negara baik itu dalam bidang teknologi ataupun barang lainnya yang memiliki kualitas lebih baik daripada kualitas didalam Negeri sendiri.

Dalam transaksi perdagangan internasional yang dilakukan tentu tidak lepas dari perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak. Perjanjian atau kontrak ini menjadi jembatan pengaturan dari suatu aktifitas komersial. Bidang hukum yang penting untuk diperhatikan dalam suatu perdagangan internasional adalah hukum kontrak.

Perbedaan pengaturan hukum kontrak (nasional) dalam suatu transaksi jual-beli barang internasional yang melibatkan pelaku usaha dari dua atau lebih negara yang berbeda tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kontrak ini disebut sebagai kontrak internasional. Kontrak internasional adalah kontrak nasional yang di dalamnya ada atau terdapat unsur asing. Fenomena perdagangan internasional

ini menimbulkan adanya kebutuhan akan adanya peraturan yang bersifat universal dan seragam yang mengatur hak dan kewajiban kaum pedagang dalam melakukan transaksi dagang internasional. Isi undang-undang nasional yang berbeda beda antara satu negara dengan negara lainnya telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan kesulitan diantara kaum pedagang dalam pembuatan kontrak dagang internasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menciptakan instrumen hukum khusus yang mengatur mengenai jual-beli barang internasional. instrumen ini adalah United Nations Convention on Contracts For the International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 (CISG) atau dikenal juga dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Jual-beli barang internasional. Kehadiran konvensi CISG merupakan upaya untuk menjembatani kesenjangan antara sistem-sistem hukum yang berbeda di dunia, terutama antara sistem hukum civil law dan common law. CISG mengatur mengenai pembuatan kontrak jual-beli, serta hak dan kewajiban pembeli dan penjual (termasuk upaya hukum bagi mereka). Apabila mengacu pada ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata maka dapat diketahui bahwa salah satu sumber terjadinya perikatan adalah perjanjian.

Menurut ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah “Persetujuan atau perjanjian ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Perjanjian menimbulkan dan berisi ketentuan-ketentuan hak dan kewajiban antara dua pihak, atau d.ngan perkataan lain, perjanjian berisi perikatan.
Indonesia sampai saat ini belum menjadi peserta CISG, namun dari hasil kajian akademis dan juga dari berbagai forum diskusi mengenai CISG telah merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk mengaksesi CISG. Kebutuhan untuk mengaksesi CISG semakin mendapatkan momentum saat ini

ketika adanya komitmen negara-negara ASEAN untuk memperkuat kerjasama regional melalui pembentukan masyarakat ASEAN (ASEAN Community), termasuk Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang diharapkan terwujud pada tahun 2015. Dalam rangka mewujudkan suatu Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut maka ASEAN telah merekomendasikan kepada negara negara anggotanya untuk melakukan harmonisasi hukum kontrak jual beli internasional-nya melalui ratifikasi CISG. Mengingat pentingnya CISG maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memandang perlu membentuk Pokja untuk menyusun naskah akademik tentang ratifikasi,

“Konvensi PBB mengenai Kontrak Jual Beli Barang International (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods). Alasan-alasan mengapa perlu diratifikasinya Konvensi tersebut antara lain ;

1. Dengan makin terbukanya ekonomi Indonesia sebagai dampak dari globalisasi maka makin banyak transaksi perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dengan pihak asing, untuk itu diperlukan perangkat kaidah-kaidah hukum yang mendukung perdagangan internasional.

2. Konvensi tersebut merupakan konvensi yang menseragamkan kaidah-kaidah hukum perdagangan internasional dibidang Kontrak Jual Beli Barang Internasional yang dipersiapkan oleh UNCITRAL. Konvensi tersebut telah merupakan hukum positif yang berlaku sejak 1 Januari 1988. Diantara peserta konvensi tersebut terdapat pula peserta dari Negara berkembang.

” Kebutuhan Indonesia untuk mengakses serta meratifikasi CISG sekiranya dapat membantu Indonesia dalam menciptakan hukum kontrak yang modern, mengigat dalam KUHPerdata hukum perjanjian/kontrak sudah sangat lama usia nya, dan kedepan nya pada era globalisasi ini hukum Indonesia akan dipertemukan dengan hukum kontrak yang modern dari berbagai Negara dalam kegiatan Perdagangan Internasional, sehingga dengan aksesi CISG Indonesia kedepannya mampu mengimbangi secara hukum dalam mengadakan perjanjian dan kontrak dalam perdagangan internasional.

Maka dari itu besar harapan penulis yang sedang menempuh pendidikan dalam jenjang Magister ilmu hukum (hukum bisnis) pemerintah mampu mengusahakan untuk meratifikasi CISG agar kedepannya segala kegiatan jual-beli internasional yang dilakukan oleh Indonesia dapat berjalan sesuai aturan main dunia internasional.,”

oleh:
Achmad fata Aldika.S,H,
Magister ilmu Hukum
Universitas sumatera Utara.

Laporan ( Wan Atjeh)

No More Posts Available.

No more pages to load.