Di Duga Kades Indraloka II Manipulasi Hasil Musyawarah Tukar Guling Tanah Jalan Dengan CV AGS Untuk Kepetingan Pribadi

oleh -942 Dilihat
oleh

Buser86.id//Tulang Bawang Barat – Lampung-Lagi – lagi terjadi kemelut akibat ulah oknum kades Tiyuh/Desa Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung Nengah Parte SP,d

Belum usai permasalahan penggelapan insentif limas yang dilakukan kades kebal hukum itu,kini muncul kembali soal permasalahan tukar guling tanah jalan dengan CV AGS,yang berada di Suku 01 Rt 01,informasi didapat wartawan yang menidak lanjutinya dengan langsung melakukan penelusuran kemasarakat dan kelokasi tanah jalan yang akan ditutup oleh CV AGS untuk kepentingan K3 pada hari senen ( 9/10/2023 ) sekira jam 10,20 WIB.

Sebagian besar masarakat suku 01 desa indraloka II bertanda tanya karena muncul informasi bahwa realisasi tukar guling tanah yang diwujudkan uang berbentuk rupiah sebesar Rp 320,000,000 ( tiga ratus dua puluh juta rupiah ) yang dibayarkan oleh CV AGS ke Nengah Parte untuk tanah calon embung gagal, justru dialihkan untuk membeli tanah kebun milik pribadi oknum kades yang mengaku satu-satunya kades yang bertitel sarjana Sp.d sekecamatan way kenanga.

Tanah kebun milik pribadi Nengah itu terletak di suku 03 Rt 11 dengan dalih untuk aset desa, bukan lagi tanah calon embung yang berada di suku 02 tepatnya di jembatan kembar seperti digembar-gemborkan Nengah pada saat musyawarah dibalai desa yang juga dihadiri hampir seluruh masyarakat suku 01 indraloka II yang menolak keras tukar guling tanah jalan yang akan menutup jalan menuju kebun dan pemakaman umum khususnya suku 01 dan 02.

Ketika dikonfirmasi oleh tim media dan ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( BAPAN ) Lampung melalui telvon seluler,kades Nengah Parte yang bertitel Sp.d itu,dengan enteng membenarkan informasi yang diterima tim media bahkan dengan nada tingi meminta kepada ketua BAPAN Lampung Junaidi untuk menunjukan masarakat Indraloka II mana yang dirugikan atas diadakannya tukar guling tanah jalan menuju kebun dan makam dengan CV AGS agar bisa dihadapkan kepada dirinya.

” Yaa benar tukar guling tanah itu saya alihkan untuk membeli tanah kebun milik saya pribadi disuku 03 Rt 11 dan menjadi aset desa karena tukar guling dengan tanah calon embung di suku 02 oleh balai besar propinsi lampung dibatalkan apabila dindoku mengetahui ada masarakat Indraloka II yang dirugikan silahkan bawa menghadap, saya ingin tau masarakat yang mana yang dirugikan semua sudah saya musawarahkan ,jadi siapa yang merugikan masarakat,” tegas Nengah parte,Sp.d

Menurut berita acara musawarah kesepakatan awal tukarguling tanah jalan dengan CV AGS pada tahun 2022 lalu yang dilaksanakan di balai desa Indraloka II hinga tiga kali pertemuan,sangat jelas tertulis dan terpampang disepanduk berita acara musawarah tukar guling tanah calon embung dengan CV AGS ,entah maneuver apa yang dilakukan Nengah hinga tiba-tiba setelah tukar guling terjadi dan berwujud uang rupiah justru dialihkan untuk membeli tanah pribadi kades tersebut,seluas kurang lebih 3/4. Yang sebagian besar masarakat indraloka II tidak mengetahuinya,Nengah hanya menyatakan pembuatan embung desa batal karena tidak di ACC balai besar propinsi lampung.

Dari beredarnya rekaman suara percakapan Nengah Parte dengan ketua Badan advokasi penyelamat aset negara Lampung ( BAPAN ) Junaidi, dimasarakat sangat jelas Nengah Parte membenarkan semua yang terjadi sesuai informasi yang beredar dan diterima tim wartawan dan masarakat.

Beberapa masarakat suku 01 Rt 01 dan Rt 02 desa Indraloka II yang dapat ditemui wartawan di musolah saat solat zuhur dan dirumahnya, sebagaian besar menyatakan tidak tau menahu kalau realisasi tukar guling tanah buat embung desa batal, dan di alihkan keperuntukannya membeli tanah pribadi kades, bahkan salah satu masarakat suku 01 Rt 01 berinisial NT menyatakan kekecewannya atas ulah oknum kades Nengah Parte dihadapan wartawan.

” Masarakat Indraloka II khususnya suku 01 sangat-sangat kecewa pak,dulu awal pilkati suku 01 adalah basis masa Nengah Parte, bliyau berjanji akan menampung seluruh keluhan masarakat dan akan membantunya tapi saat ini justru Nengah yang menzolimi kami warga suku 01dengan berbagai trik dan tipu dayanya mengunakan kewenangan sebagai kepala Tiyuh untuk mentukan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspek kerugian masarakat, kalau Nengah mau tau masarakat mana yang dirugikan kan kami tungu kedatangannya disuku 01 kita duduk bersama Dalam forum,” ucap NT.

Di sisi lain tokoh agama suku 01yang engan disebutkan nananya merasa engan untuk membawa permasalahan yang dilakukan oknum kades Nengah keranah hukum.
dengan alasan capek melalui proses yang rumit dan sudah tidak percaya kepada aparat penegak hukum dan institusi yang menaungi kades, karena sudah bayak bukti perbuatan yang diduga melangar hukum dilakukan Nengah terhenti di tengah jalan tanpa proses hinga meja hijau walau sudah dilaporkan.

Tokoh agama itu hanya menadahkan tangan keatas berdoa memohon semoga Tuhan yang memberi kehidupan ini dapat menurunkan balasan yang setimpal kepada oknum kades Indraloka II.

Reporter .( Tim -kaperwil Lampung )

No More Posts Available.

No more pages to load.