Bekasi // Buser86.id — Polemik terkait proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan setelah mencuat informasi mengenai pengembalian dana senilai Rp75 juta yang sebelumnya disebut telah diserahkan oleh para bakal calon kepala desa kepada panitia Pilkades
Persoalan tersebut sebelumnya mencuat berdasarkan hasil investigasi awak media terkait dugaan adanya praktik pungutan di luar prosedur dalam tahapan Pilkades. Dana tersebut disebut-sebut sebagai bentuk “partisipasi” dari masing-masing bakal calon kepala desa dengan nominal yang dinilai cukup fantastis.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim investigasi media saat melakukan konfirmasi, keberadaan dana tersebut sebelumnya diakui oleh Ketua Panitia Pilkades beserta sejumlah jajaran panitia Desa Sukamulya. Persoalan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah diberitakan sejumlah media online dan melalui tayangan video streaming.
Kini, muncul pemberitaan baru yang menyebut bahwa uang senilai Rp75 juta tersebut telah dikembalikan oleh panitia kepada para bakal calon kepala desa yang sebelumnya menyerahkan dana.
Perkembangan tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Buser86.id, Senin (7/9/2026)
Menurut Abdul Hamid, pengembalian dana tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat “Kenapa uang yang sebelumnya sudah diterima kemudian dikembalikan? Padahal ketika dikonfirmasi oleh awak media, keberadaan dana tersebut diakui dan saat itu pihak terkait merasa bahwa hal tersebut benar serta menyampaikan alasan-alasan sebagai bentuk pembenaran kepada awak media,” ungkap Abdul Hamid.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi catatan penting bagi seluruh panitia Pilkades agar setiap tahapan pemilihan kepala desa dilaksanakan secara transparan, profesional, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

“Peraturan hukum bukan untuk dijadikan permainan. Aturan harus di patuhi sejak awal agar proses Pilkades tidak menimbulkan persoalan baru yang pada akhirnya dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Abdul Hamid juga mengingatkan bahwa secara prinsip, apabila suatu perbuatan nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pengembalian uang atau kerugian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, penentuan apakah suatu perbuatan benar-benar merupakan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, DPP PPRI mendorong agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan transparan oleh instansi berwenang. Pengembalian dana juga dinilai tidak seharusnya membuat substansi persoalan berhenti begitu saja apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran prosedur dalam proses Pilkades.
DPP PPRI juga meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar awal penerimaan dana, peruntukan dana, pihak yang menyerahkan dan menerima, serta alasan dana tersebut akhirnya dikembalikan kepada para bakal calon.
Menurut Abdul Hamid, transparansi di perlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkades Desa Sukamulya berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan sesuai aturan.
“Kalau memang sejak awal dana tersebut dibenarkan, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila kemudian dikembalikan, perlu dijelaskan apa alasan pengembaliannya. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
red







