JAKARTA//Buser86.id– Dunia hukum Indonesia memasuki babak baru yang menentukan nasib profesi advokat. Sejak diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU‑XII/2014 dan Nomor 36/PUU‑XIII/2015, serta dipertegas lewat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, era single bar association atau wadah tunggal yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 resmi ditutup. Langkah ini mengubah posisi PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) dari satu‑satunya organisasi yang diakui negara, menjadi sejajar kedudukannya dengan seluruh organisasi advokat lainnya yang tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Pergeseran besar ini ditanggapi serius dan dikaji mendalam oleh Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Dalam pandangan strategisnya, ia menyoroti dua sisi mata uang: kemajuan demokrasi berorganisasi di satu sisi, namun di sisi lain muncul ancaman nyata berupa degradasi kualitas profesi, hancurnya sistem akuntabilitas, hingga ketidakpastian hukum yang kini merajalela. Sebagai jalan keluar mutlak, Dr. Imam Hidayat merumuskan gagasan brilian Federasi Bar Indonesia, sebuah konsep pembaruan yang dipandang mampu mendamaikan kebebasan berorganisasi dengan kebutuhan mendasar akan standar nasional yang kokoh dan terpercaya.
Berakhirnya Dominasi Tunggal, Lahirnya Kesetaraan Kelembagaan
Secara yuridis, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa putusan MK telah menetapkan pengaturan organisasi advokat sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, pembatasan ke dalam satu wadah saja adalah tindakan yang bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berserikat. Posisi ini dipertegas lewat SK MA yang mewajibkan seluruh pengadilan di Indonesia menerima advokat dari organisasi mana pun tanpa diskriminasi.
“Sejak saat itu, peta hukum berubah total. Legitimasi bukan lagi milik monopoli satu organisasi, melainkan hak seluruh entitas yang memenuhi syarat. Ini adalah kemajuan demokrasi, tapi sekaligus gerbang tantangan terberat. Saat pagar pembatas dibuka namun tidak diganti dengan sistem pengendalian baru yang memadai, maka kualitas dan kepastian hukumlah yang menjadi taruhan nyata,” urai Dr. Imam Hidayat mengawali analisisnya.
Dampak langsungnya terasa: setiap organisasi kini bebas mengatur rumah tangganya sendiri, namun negara kehilangan satu titik kendali utama atas standar mutu profesi secara nasional.
Dampak Mengerikan: Standar Runtuh, Akuntabilitas Lumpuh, Masyarakat Jadi Korban
Dr. Imam Hidayat membedah tiga dampak utama yang menjadi bom waktu bagi masa depan hukum Indonesia. Pertama, runtuhnya standar nasional seragam. Tak ada lagi keseragaman dalam kurikulum pendidikan, materi ujian kompetensi, maupun penerapan kode etik. Akibatnya, kualitas advokat sangat bervariasi tergantung organisasi mana tempatnya bernaung, dan mutu layanan hukum pun anjlok drastis di bawah standar yang diharapkan masyarakat.
Kedua, sistem akuntabilitas hancur lebur. Fenomena yang kini mewabah dikenal sebagai “kutu loncat” atau “migrasi sanksi”. Karena belum ada sistem data terpadu yang saling terhubung, advokat yang dilarang berpraktik atau dikeluarkan karena pelanggaran berat di satu organisasi, dengan mudah mendaftar ulang di organisasi lain dan beraksi kembali seolah tak punya catatan dosa. Sanksi kehilangan daya jerat, etika profesi melemah tak terkendali.
Ketiga, masyarakat pencari keadilan yang paling dirugikan. Masyarakat kini tak punya acuan baku untuk menilai kualitas seorang advokat. Standar yang berbeda‑beda di tiap organisasi menimbulkan kebingungan, keraguan, dan perlahan namun pasti, kepercayaan publik terhadap profesi hukum mulai runtuh.
“Ini bukan sekadar urusan internal organisasi, tapi masalah besar negara. Kualitas advokat menentukan kualitas penegakan hukum. Kalau standar advokat berantakan, maka kepastian hukum bangsa ini pun ikut runtuh,” tegas Dr. Imam Hidayat dengan nada serius dan tegas.
Belajar dari Dunia: Model Federasi Terbukti Sukses Jaga Mutu
Untuk mencari jalan terang, Dr. Imam Hidayat melakukan kajian mendalam terhadap praktik terbaik di negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Hasil temuannya sangat jelas: negara‑negara tersebut tidak menganut sistem wadah tunggal, namun tetap mampu menjaga standar kualitas tinggi berkat mekanisme federasi yang terstruktur rapi.
Di Amerika Serikat misalnya, State Bar Association di tiap negara bagian bersifat otonom, namun terikat standar pendidikan dan etika yang disusun secara nasional oleh American Bar Association. Di Australia, beragam asosiasi daerah bersatu dalam Australian Bar Association yang berwenang menetapkan standar kompetensi dan mengelola data disiplin terpadu. Demikian pula di Kanada, Federation of Law Societies menyamarkan aturan masuk profesi dan pengawasan mutu tanpa menghilangkan karakteristik lokal.
“Inti pelajarannya sangat sederhana: banyaknya organisasi itu bukan masalah, justru kekuatan, asalkan ada satu payung yang menyatukan aturan main dan standar. Model federasi adalah pola pengelolaan modern yang mampu menyeimbangkan otonomi dan keseragaman. Inilah resep sukses yang kita butuhkan,” jelasnya.
Solusi Mutlak: Federasi Bar Indonesia Sebagai Rumah Besar Pemersatu Standar
Berdasarkan analisis hukum dan perbandingan internasional tersebut, Dr. Imam Hidayat menawarkan gagasan emas: pembentukan Federasi Bar Indonesia. Ini bukan langkah mundur kembali ke sistem lama, melainkan pembangunan sistem baru yang kokoh berlandaskan empat pilar utama:
1. Otonomi Tetap Terjaga: Menjamin keberadaan dan kemandirian setiap organisasi advokat tanpa peleburan atau pembubaran. Kebebasan berorganisasi tetap dijunjung tinggi sepenuhnya.
2. Satu Standar Nasional: Federasi berwenang menetapkan aturan seragam yang berlaku mutlak bagi semua anggota, meliputi kurikulum pendidikan, materi ujian kompetensi, kode etik, dan standar profesionalisme.
3. Data & Sanksi Terpusat: Membangun pangkalan data nasional keanggotaan dan rekam jejak disiplin yang saling terhubung. Sanksi yang dijatuhkan di satu tempat otomatis berlaku di seluruh Indonesia, membasmi habis praktik “kutu loncat”.
4. Satu Representasi: Federasi menjadi mitra strategis utama negara dalam merumuskan kebijakan hukum, menjamin hak‑hak profesi, sekaligus melindungi hak publik atas layanan hukum yang berkualitas dan berintegritas.
“Konsep ini adalah jembatan cerdas. Ia menghormati putusan hukum soal kebebasan, tapi sekaligus memulihkan mutu profesi yang sempat terabaikan. Federasi Bar Indonesia bukan raksasa baru yang memonopoli, melainkan rumah besar pemersatu standar,” tambahnya tegas.
Wajib Revisi UU: Tutup Celah Anomali Hukum yang Ada
Dr. Imam Hidayat menyoroti masalah krusial yang masih ada: teks undang‑undang masih menulis konsep wadah tunggal, namun kenyataan di lapangan sudah berjalan dengan sistem banyak wadah. Anomali hukum ini harus segera ditutup tuntas lewat revisi Undang‑Undang Advokat.
Dalam usulan substansi yang diajukan, ia menekankan perlunya aturan baru yang berbunyi:
“Mengakui keberagaman dan kesetaraan seluruh organisasi advokat, namun menetapkan Federasi Bar Indonesia sebagai lembaga berwenang yang bertugas merumuskan standar nasional, mengelola sistem informasi keanggotaan, dan menjamin berlakunya kode etik serta sanksi yang mengikat di seluruh wilayah hukum Indonesia.”
Tujuannya tunggal: kembalikan marwah advokat, jamin kepastian hukum, dan berikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Penutup: Bersatu dalam Standar, Maju dalam Karya
Di akhir pemikirannya, Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa transformasi menuju Federasi Bar Indonesia adalah keniscayaan sejarah. Ini adalah langkah strategis agar kebebasan berorganisasi tidak berujung pada kehancuran kualitas, melainkan menjadi kekuatan besar bagi kemajuan dunia hukum Indonesia.
“Visi kami sangat lantang: Bersatu dalam Standar, Beragam dalam Karya, Berintegritas untuk Keadilan. Lewat Federasi, kita ingin membangun sistem advokasi yang modern, berstandar internasional, namun tetap berakar pada nilai kebangsaan. Ini adalah sumbangan pemikiran kami demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia,” tutup Dr. Imam Hidayat penuh komitmen.
Gagasan strategis ini kini menjadi rujukan utama dalam diskusi pembaruan hukum, menandai langkah besar menuju tata kelola advokasi nasional yang lebih dewasa, tertib, dan bertanggung jawab penuh.
(redaksi)






