DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI DI LOSARANG INDRAMAYU DI JALAN JANGGA DIDUGA JADI TEMPAT PENGUMPULAN BBM

oleh -203 Dilihat
oleh

INDRAMAYU//BUSER86.ID — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang berada di pinggir Jalan Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga digunakan sebagai lokasi pengumpulan solar bersubsidi.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi awak media di lapangan ,Kamis (01/10/ 2026)

Saat mendatangi lokasi, awak media melihat adanya aktivitas kendaraan angkutan berupa mobil tangki. Berdasarkan pengamatan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat melakukan aktivitas penyedotan atau pemindahan cairan yang diduga merupakan BBM jenis solar.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM, legalitas penyimpanan dan pengangkutan, serta tujuan distribusi BBM yang berada di lokasi tersebut.

Tim investigasi kemudian berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh keterangan dan memastikan legalitas aktivitas tersebut.

Dalam proses konfirmasi, awak media diarahkan untuk berkomunikasi dengan salah seorang yang disebut sebagai pengurus atau koordinator berinisial G. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, G disebut-sebut merupakan salah seorang oknum yang memiliki posisi di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain inisial G, dalam penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media juga muncul nama berinisial Y, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dan diduga sebagai pihak yang mempunyai peran penting dalam kegiatan pengumpulan BBM di wilayah Losarang.

Namun demikian, informasi mengenai peran G maupun Y tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

SOLAR SUBSIDI HARUS TEPAT SASARAN

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya diatur dan diawasi pemerintah. Pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan maupun penjualan kembali solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pengaturan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM antara lain terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

BPH Migas juga terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran, termasuk melalui pengendalian QR Code, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, serta pengawasan lapangan.

ANCAMAN PIDANA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI

Secara khusus, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta perubahan dan penyesuaian ketentuan pidananya.

Pasal tersebut pada pokoknya menjerat pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Ketentuan pidana di bidang Migas tersebut juga telah mengalami perubahan melalui peraturan mengenai Cipta Kerja dan selanjutnya penyesuaian ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Karena itu, penerapan pasal, besaran ancaman pidana, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara konkret harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pidana pokok, ketentuan UU Migas juga mengenal pertanggungjawaban terhadap badan usaha/pengurus dalam kondisi tertentu serta kemungkinan pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

APH DIMINTA MELAKUKAN PENELUSURAN

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di gudang tersebut untuk memastikan apakah kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, maupun distribusi BBM telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan beberapa hal, antara lain asal BBM yang berada di lokasi, dokumen pengangkutan, legalitas penyimpanan dan niaga, kendaraan tangki yang digunakan, volume BBM, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.

Apabila BBM tersebut terbukti merupakan solar subsidi yang dikumpulkan atau diperjual belikan secara tidak sah, aparat berwenang dapat memproses pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.