Buser86 kuala Kurun – Kabupaten Gunung Mas/pekerjaan proyek Rekontruksi jalan Tumbang Empas-sepang simin (DAK Termatik Pengembangan Food Estate), Diduga tidak sesuai dengan Volume spek, pekerjaan terkesan asal jadi tidak memikirkan kwalitas dan kwantitas dari hasil pekerjaanya,Yang di kerjakan oleh. PT.Sangga Buana Multi Karya, Jalan A. Yani No. 22 Palangka Raya (Kota) Palangka Raya. Kalimantan Tengah Dengan Nilai Kontrak Rp. 27.464.000.000 (Dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh empat juta rupiah)
Menurut informasi tanah yang digunakan untuk timbunan, ruas jalan tersebut diperoleh dari hasil penambangan tanpa izin yang dilakukan disekitar jalan sehinga pekerjaan yang di kerjakan oleh kontraktornya,tidak ramah lingkungan, karna disekitar lokasi terdapat bekas galian.
Aktivitas penambangan tampan izin tersebut melangar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana dalam pasal 158 disebut bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 milyar.
Hal menjadi sorotan dalam Pekerjaan proyek tersebut untuk ruas jalan pekerjaan di beberapa titik dilokasi sudah mengalami kerusakan,
pekerjaan baru tahun.2023 lalu
Dari hasil Konfirmasi melalui surat nomor 16/BUSER86/24 tanggal 30 Mei 2024 investigasi team Buser 86. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Baryen ST, M.Eng mengatakan dalam suratnya nomor 600.1.9.3/379/DPU – BM/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 ” Bahwa pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah sesuai dengan daftar kwantitas dan harga. Spesifikasi teknik kontrak dan memenuhi syarat kwalitas berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh UPT. Tegasnya ”
Dikatakan Baryen ST,M.Eng “Bahwa dari 6 item pekerjaan rekontruksi jalan tumbang empas-sepang simin ( DAK Termatik Pengembangan Food Estate) tahun anggaran 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan provinsi Kalimantan Tengah terhadap volume dan kwalitas lapangan pada tanggal 9 November 2023 dan Kunjungan kedua sampai dengan tanggal 29 desember 2023 dengan hasil telah memenuhi syarat kontrak.Ujarnya”.
Sementara ini kami dari team investigasi Buser86 telah menerima balasan surat dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Dinas Pekerjaan Umum walaupun kami masih merasa adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lebih lanjut setelah BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah melakukan pemeriksaan dilapangan mulai tanggal 9 November 2023 sampai Kunjungan kedua sampai tanggal 29 desember 2023 tidak menemukan dugaan tindak pidana.
Untuk itu kami dari team investigasi Buser86 akan mengkonfirmasi pihak terkait agar dapat terungkap dengan jelas kasus dugaan KKN. tegasnya”.
(Tim Buser86).






