Kuala Kuayan-Tanjung Jariangau/Palangka Raya – Buser 86
Pekerjaan Peningkatan Jalan Kuala Kuayan-Tanjung Jariangau (MYC) diduga volume pekerjaan tidak sesuai dengan rab spesifikasi teknis pekerjaan hingga mengalami kerusakan ruas jalan.
Pekerjaan tersebut, dari hasil informasi dan konfirmasi dilapangan peningkatan jalan Kuala kuayan-tanjung jariangau Kabupaten Kota Waringin Timur, pada ruas jalan aspal sudah mengalami rusak parah di sebabkan adanya dugaan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spek.
Spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak memikirkan kwalitas dari hasil pekerjaan tersebut.yang telah dikerjakan oleh, Kontraktornya PT. Suryadi Saktiaji Pusat Palangka Raya, Dengan Nilai pagu Rp. 43.938.200.000.00
Hasil Konfirmasi melalui surat nomor 33/Buser86/24 tanggal 23 Juli 2024 investigasi Buser86, Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah. H. Shalahuddin ST., MT mengatakan dalam surat balasannya nomor 620/197/DPUPR-SBT/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 “Bahwa pelaksanaan pekerjaan dilapangan telah sesuai dengan daftar kwantitas dan harga.
Spesifikasi teknis kontrak dan memenuhi syarat kontrak dan memenuhi syarat kwalitas berdasarkan hasil uji material. Tegasnya”
Dikatan H. SHALAHUDDIN. ST., MT” Bahwa dari item pekerjaan peningkatan jalan Kuala Kuayan-Tanjung Jariangau (MYC) tahun 2022-2023 pekerjaan fisik dan tahun 2024 dengan pembayaran anggaran Rp. 43.938.200.000 (kontrak awal) terjadi pengurangan, dana menjadi Rp. 31.343.000.000 (addendum kontrak) akibat refocusing anggaran.
Pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan dilakukan uji material sebelum pekerjaan dan sesudah pekerjaan dengan mengacu kepada:
-DMF (Design Mix Formula) Aggregat B, Agregat A,Aspal
-IMF (Job Mix Formula) Aggregat B, Aggregat A, Aspal
-Test Density pada lapisan Aspal.
Pada bulan Januari tahun 2023 pekerjaan peningkatan jalan Kuala Kuayan-Tanjung Jariangau (MYC) sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia).
Jalan yang dikerjakan adalah jalan Kolektir JKP 3 dengan MST 8 ton., dari pengamatan kami Jalan terdebut dilalui oleh truk berat dengan MST-10-12 ton sehingga berpengaruh terhadap lapisan aspal mana dengan itu banyak aspal yang retak, pihak penyedia jasa secara lisan sudah kami sampaikan untuk memperbaiki lapisan aspal yang retak tersebut”ujarnya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah M Ali Asyhar dalam surat balasannya mengatakan ”
Sehubungan dengan surat saudara nomor 41/Buser86/2024 tanggal 1 Agustus perihal konfirmasi dan klarifikasi terkait peningkatan jalan Kuala kuayan-Tanjung Jariangau (MYC).
Dengan ini kami sampaikan bahwa BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan atas item pekerjaan sebagaimana tersebut dalam surat dalam rangka pemeriksaan atas kepatuhan atas belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Adanya permasalahan yang di temukan atas pekerjaan tersebut yaitu tidak sesuai Spesifikasi kontrak senilai Rp.48.695.788.94 dan denda keterlambatan pekerjaan Rp.7.411.230.61
permasalahan tersebut telah di ungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada pemerintah provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya yang telah disampaikan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 8 Januari 2024. Tegasnya “.
Lanjut Ali Asyhar “Atas permasalahan tersebut,BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar menginstruksikan kepala dinas PUPR supaya memerintahkan pejabat pembuat komitmen pada kegiatan terkait untuk memperhitungkan kelebihan bayar atas sisa pembayaran atau menyetorkannya ke kas Daerah/RKUD senilai Rp 48.695.788.94 dan memproses denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp.7.411.230.61⁰. Tegasnya “.
(Toni).






