Karawang// buser86.id-Peredaran penjualan obat-obatan Tergolong Jenis Narkotika type G di Cikampek Kab Karawang yang semakin Menjamur dan Memanas dan menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat dalam praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan toko konter dan anak muda yang menjadi pelaku di duga predaran jenis Obat tramadol atau excimer (19/01/25)
Hasil investigasi Penelusuran awak media Buser86 dengan datangnya ke Lokasi dan adanya barang bukti di temukan beberapa obat-obatan type G dan ada juga obat yang termasuk obat keras yang bermerek tramadol,excimer, Merlopam ,Alfazolam,reklona di ketahui tergolong Narkotika
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang dan penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan, saat di konfirmasi (x) pedagang tersebut di lokasi menyampaikan bahwasanya grouf toko tersebut memiliki jaringan puluhan toko ilegal
Abdul Hamid Sekjen Dpp Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia dan Juga Pimpinan Buser86 Minta Kepada Segera Tangkap Di Pelaku Perdagangan obat-obatan keras merajalela dan tergolong Narkotika golongan G dapat Merusak kesehatan dan generasi Anak bangsa
Di sambung Salasatu Masyarakat setempat yang merupakan Tokoh Mendukung Abdul Hamid selaku Sekjen Dpp Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia yang di singkat Kawan Jari serta Support atas peran fungsi nya serta minta kepolisian Segera Merespon dan menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak Bangsa ,kami akan mendesak jika informasi dan Keluh kami tidak di dengar dan warga setempat yang akan bergerak dan tutup Permanen Toko peredaran Obat Narkotika Type G tersebut merusak masa depan generasi ” ungkapnya
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Red






