SINTANG — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Bundaran Simpang Lima Sintang mempertanyakan keputusan pihak kepolisian yang mengizinkan sopir truk Hino meninggalkan lokasi saat proses mediasi antara pihak korban dan pengemudi belum mencapai kesepakatan.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan keluarga korban. Mereka menilai, seharusnya proses mediasi difasilitasi di lingkungan Polres Sintang agar situasi tetap aman dan kedua belah pihak dapat menyampaikan tuntutan masing-masing dengan tenang.
Keluarga korban menyebut kondisi korban masih membutuhkan perhatian dan tanggung jawab, sementara persoalan terkait biaya pengobatan serta bentuk pertanggungjawaban belum menemui titik terang.
Menurut KASI Gakkum Satlantas Polres Sintang, IPDA Benny Fernando, pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menahan sopir tersebut apabila belum terdapat dasar hukum yang memungkinkan dilakukannya penahanan.
Ia juga menyampaikan bahwa proses mediasi dapat dilakukan di luar kantor kepolisian.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban. Mereka sebelumnya meminta agar mediasi difasilitasi di Polres Sintang dengan alasan keamanan dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Keluarga korban juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak memfasilitasi proses mediasi secara maksimal di kantor polisi, sementara persoalan antara korban dan pihak pengemudi belum benar-benar selesai.
“Kami datang untuk mencari keadilan dan meminta agar mediasi difasilitasi di Polres. Bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin prosesnya berjalan aman dan jelas,” demikian keberatan pihak keluarga korban.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran kepolisian dalam memberikan perlindungan serta memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, khususnya ketika pihak korban masih dalam kondisi membutuhkan pertanggungjawaban.
Keluarga korban berharap Kapolres Sintang dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, serta tidak merugikan pihak korban.
Masyarakat juga berharap tidak ada pihak yang merasa diperlakukan berbeda dalam proses hukum dan seluruh keputusan kepolisian dalam perkara tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Margareta








