Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamulya Diduga Mengaku Tidak Sanggup Jika Tidak Ada Dana Tambahan

oleh -121 Dilihat
oleh

BEKASI //Buser86.id— Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penerimaan dana sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari bakal calon kepala desa yang disebut untuk menunjang kebutuhan operasional penyelenggaraan Pilkades.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil konfirmasi awak media kepada Ketua Panitia Pilkades berinisial A, Wakil Ketua Panitia berinisial N, dan sejumlah pengurus Panitia Pilkades Desa Sukamulya, pihak panitia membenarkan adanya penerimaan dana senilai Rp75 juta yang disebut di peruntukkan bagi kebutuhan operasional pelaksanaan pemilihan kepala desa, Senin (24/8/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, A selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamulya di duga menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup melaksanakan kegiatan apabila tidak terdapat dana tambahan. Menurut keterangannya, anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkades.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar, mekanisme, serta legalitas dana tambahan yang disebut sebagai bentuk sumbangan atau partisipasi untuk pelaksanaan Pilkades, khususnya apabila dana tersebut berasal dari bakal calon kepala desa.

Menanggapi persoalan itu, Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id, meminta sumber, mekanisme, serta dasar hukum penerimaan dana tersebut diperjelas secara terbuka.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara transparan oleh instansi berwenang guna memastikan apakah mekanisme pembiayaan yang dilakukan panitia telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi Pilkades yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

“Apabila benar terdapat pungutan atau kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada bakal calon untuk membiayai operasional Pilkades, maka harus diperjelas dasar hukumnya. Pemerintah pada prinsipnya telah mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan Pilkades. Jangan sampai muncul pungutan yang justru membebani para bakal calon,” ujar Abdul Hamid.

Kesepakatan Bermeterai Juga Dipertanyakan

Abdul Hamid turut mempertanyakan apabila penerimaan dana tersebut di dasarkan pada suatu kesepakatan tertulis yang di tandatangani para pihak dan di bubuhi meterai.

Menurutnya, keberadaan tanda tangan dan meterai tidak serta-merta menjawab persoalan legalitas substansi suatu kesepakatan Karena itu, mekanisme tambahan biaya yang di bebankan kepada calon maupun bakal calon perlu diuji berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk regulasi daerah mengenai pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah dana tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh bakal calon.

Minta Camat, DPMD dan Inspektorat Turun Tangan

PPRI meminta Camat Sukatani, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme dugaan penerimaan maupun penggunaan dana Rp75 juta tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut dapat di tindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya

“Perlu dipanggil dan di mintai keterangan semua pihak terkait Dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkan, apakah bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menerima, bagaimana kesepakatannya, dan untuk apa saja penggunaannya. Semuanya harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar,” tegas Abdul Hamid.

Ia juga meminta agar dokumen administrasi yang berkaitan dengan penerimaan dana diperiksa secara menyeluruh, termasuk kuitansi, bukti penerimaan, kesepakatan tertulis, laporan penggunaan dana, rencana anggaran biaya, serta sumber resmi pembiayaan Pilkades Desa Sukamulya.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang utuh sekaligus mencegah berkembangnya polemik dan prasangka di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkades.

Status Dana Harus Dibuktikan Berdasarkan Regulasi Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa memiliki kerangka hukum nasional dan ketentuan pelaksana di tingkat daerah. Karena itu, legalitas penerimaan dana tambahan perlu dinilai berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan Pilkades, termasuk ketentuan daerah Kabupaten Bekasi.

Penentuan apakah dugaan penerimaan Rp75 juta tersebut merupakan pungutan yang dilarang, pelanggaran administratif, atau justru mekanisme yang diperbolehkan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan Hal tersebut harus di dasarkan pada fakta, sifat pembayaran, mekanisme penarikan, sumber dan penggunaan dana, ketentuan daerah yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

PPRI mendorong agar seluruh tahapan Pilkades Desa Sukamulya berlangsung secara demokratis, transparan, profesional, akuntabel, dan berkeadilan, serta tidak membebani bakal calon maupun masyarakat melalui mekanisme pembiayaan yang tidak memiliki dasar yang jelas

Redaksi

Keterangan:

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi secara proporsional kepada Ketua dan Panitia Pilkades Desa Sukamulya, Pemerintah Desa Sukamulya, para bakal calon kepala desa, Pemerintah Kecamatan Sukatani, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta pihak lain yang berkepentingan guna melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik

No More Posts Available.

No more pages to load.