Klarifikasi Pemberitaan Beras Merek “NUR”, Distributor Tegaskan Tidak Ada Penimbangan dan Pengemasan Ulang di Ruko

oleh -75 Dilihat
oleh

MERANGIN//BUSER86.id- Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Sikat Beras Merek ‘NUR’! Tanpa Label Netto dan Sunat Takaran, Distributor & Produsen Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar”, Ari Irawan selaku distributor beras merek “NUR” di Kabupaten Merangin menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap dirinya sebagai distributor.

Ari Irawan menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merangin (Disperindag) serta Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin untuk memberikan keterangan terkait peredaran beras tersebut.

Menurut Ari, dalam proses pemeriksaan dan pengecekan di lokasi usahanya, tidak ditemukan karung kosong, alat maupun timbangan yang digunakan untuk melakukan penakaran ulang ataupun aktivitas pengemasan ulang beras sebagaimana kesan yang dapat timbul dari pemberitaan sebelumnya.

“Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada Disperindag maupun Unit Tipidter Polres Merangin. Setelah dilakukan pengecekan, di tempat saya tidak ditemukan karung untuk pengemasan ulang maupun timbangan yang digunakan untuk menakar beras. Saya ingin meluruskan agar masyarakat tidak salah memahami posisi saya sebagai distributor,” ujar Ari Irawan.

Beras Dikirim dari Kerinci dalam Kondisi Karung Tanpa Tulisan

Ari juga menjelaskan bahwa beras tersebut berasal dari Kerinci dan diterima oleh dirinya dalam kondisi sudah berada di dalam karung, namun pada saat diterima, karung tersebut memang belum terdapat tulisan atau label sebagaimana kemasan bermerek.

Setelah barang diterima, menurut Ari, beras tersebut langsung didistribusikan kepada pelanggan, bukan diproses kembali, ditimbang ulang, kemudian dikemas oleh dirinya.

“Beras datang dari Kerinci dalam kondisi karung tanpa tulisan. Saya sebagai distributor menerima barang tersebut dan langsung mengirimkannya kepada pelanggan. Tidak ada proses penimbangan ulang atau pengemasan kembali di tempat saya,” jelasnya.

Ari menambahkan, kondisi kemasan beras saat ini sudah mengalami perubahan. Beras yang beredar kini telah menggunakan kemasan bermerek dan ukuran/netto yang dicantumkan pada kemasan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan produk yang beredar kepada konsumen memiliki identitas dan keterangan yang lebih jelas.

Dengan demikian, Ari meminta agar persoalan mengenai label, netto maupun takaran tidak serta-merta diarahkan kepada dirinya sebagai distributor tanpa melihat terlebih dahulu asal barang, proses produksi serta pihak yang melakukan pengemasan awal.

Perizinan Distributor Disebut Sudah Ada

Mengenai legalitas usaha, Ari menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada pihak terkait.

Menurut keterangan yang diterimanya dari pihak Disperindag, izin sebagai distributor sudah ada.

Untuk izin distributor, dari keterangan Disperindag sudah ada. Jadi jangan sampai seolah-olah saya menjalankan usaha sebagai distributor tanpa legalitas sama sekali,” kata Ari.

Bukan Gudang, Melainkan Ruko Berukuran 5 × 8 Meter

Ari juga meluruskan penyebutan mengenai lokasi usahanya yang sebelumnya disebut sebagai gudang.

Menurut Ari, tempat yang digunakan untuk kegiatan usahanya merupakan ruko dengan ukuran sekitar 5 meter × 8 meter atau kurang lebih 40 meter persegi, bukan gudang dengan ukuran sebagaimana yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Tempat saya itu ruko, ukurannya sekitar 5 x 8 meter. Jadi saya juga ingin meluruskan penyebutan mengenai lokasi tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelas Ari.

Ari menyatakan bahwa persoalan mengenai kewajiban administrasi atau ketentuan terhadap tempat penyimpanan barang tentunya harus dilihat berdasarkan klasifikasi bangunan, fungsi tempat usaha, ukuran serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia berharap penilaian mengenai persoalan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari instansi yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi.

Minta Pemberitaan Berimbang

Ari Irawan menegaskan dirinya menghormati tugas media maupun proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Namun, sebagai pihak yang namanya disebut secara langsung, ia meminta agar hak jawabnya dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang.

“Saya tidak menghindari pemeriksaan. Saya sudah datang ketika dipanggil dan memberikan keterangan sesuai kondisi sebenarnya. Kalau ada yang perlu diperiksa, silakan diperiksa secara terbuka. Tetapi saya juga meminta agar pemberitaan tidak menggiring opini seolah-olah saya melakukan penimbangan atau mengurangi takaran, sementara di lokasi saya sendiri tidak ditemukan timbangan maupun karung untuk melakukan pengemasan ulang,” tegas Ari.

Ari berharap persoalan beras merek “NUR” dapat ditangani secara objektif dengan memisahkan secara jelas antara produsen, proses produksi dan pengemasan di daerah asal dengan distributor yang menerima dan menyalurkan barang.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ari menegaskan bahwa kemasan beras yang saat ini beredar telah menggunakan merek dan mencantumkan ukuran/netto yang telah disesuaikan dengan ketentuan, sehingga masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi produk saat ini.

Hak jawab ini disampaikan Ari Irawan sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya sekaligus sebagai upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.