Buser86.id// Tengkiling. Kec. Bukit Batu/Palangka Raya-Seluas Ratusan hektar lebih kawasan Taman Nasional Sebangau Di Tengkiling, kecamatan, Bukit Batu, kota palangka raya, kalimantan tengah,disulap perambah hutan menjadi kebun sawit,
Hal itu di ketahui saat investigasi media online Buser86 dan wakil ketua IWO-I Sutanto, dikalteng Provinsi kalimantan tengah,melihat secara kasad mata dilapangan secara langsung, kebun sawit, yang usianya sudah sekitar 1 (satu) tahun. Diduga ratusan hektar lahan Taman Nasional Sebangau jadi sawit.

Diduga melangar pasal, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
Pasal 33 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti Taman Nasional pasal 2 perubahan terhadap keutuhan Zona inti Taman Nasional, sebagai mana dalam ayat 1 meliputi, mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti Taman Nasional, serta menambahkan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli ayat 3 setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman hutan raya, dan Taman Wisata. 
Pasal 40 ayat 1 barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) .
Sebelum berita ini diterbitkan kami dari media online Buser86 dan wakil ketua (IWO-I) Sutanto.provinsi kalimantan tengah,mengkonfirmasi dan klarifikasi dengan pihak terkait melalui surat dengan nomor surat 01 dan 02/IWO-I/2024 pada tanggal 26 Juli 2024,sampai tangal 8 Agustus 2024.Tetapi tidak ada jawaban dari pihak terkait,sampai berita ini diterbitkan.
Untuk itu dari informasi kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Bapak kapolda kalteng,dinas terkait,lingkungan hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah Di Palangka Raya,Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Di Palangka Raya.
Menindak tegas para pelaku”Perusakan dan perambahan kawasan Taman Nasional Di Tengkiling, kecamatan bukit batu, kota palangka Raya. Untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan tetorga nisir, jadi harus segera di tindak secara tegas”, pungkasnya.
(Toni).






