Lima Tahun DPO Pelaku Bebas Menghirup Udara Segar Di Duga Polres Metro Bekasi Tidak Bisa Tangkap Pelaku Menjadi Pertanyaan Publik

oleh -231 Dilihat
oleh

Bekasi//Buser86.id- Mencuat Kasus DPO seorang Wanita A/N (J) sampai saat ini belum dapat tertangkap oleh pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi DPO tersebut sudah berjalan selama Lima Tahun berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B /1457/IX/2021/SPK /Polres Metro Bekasi bikin geleng-geleng kepala, atas laporan Nurhadi sebagai Korban melaporkan adanya tindakan Penipuan dan Penggelapan yang di duga di lakukan oleh seorang Wanita bernama Julaeha, warga Kp.Chores Mekarsari Tengah RT.01/RW.013 No.80 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Nurhadi sebagai Korban mengatakan kepada awak media pada awal mulanya M.Mahdi menyampaikan kepada Korban bahwa Julaeha ingin mengadaikan Kontrakan sebanyak 25 Pintu dengan harga Rp, 285. 000. 000 Juta, karena Korban kenal dengan M.Mahdi, sehinga Korban menyakinkan Julaeha mau menggadaikan Kontrakan nya sebanyak 25 Pintu, dan Julaeha (Pelaku) menunjukkan Surat tidak Sengketa, dan Surat Girik bernomor 072 milik H.Jumbrih Bin Hasan, sehingga Korban yakin dan percaya, lalu Korban menyerahkan uang cash sebesar Rp,220.000.000 Juta Rupiah dan Mentransfer ke No Rekening atas nama Julaeha ke Bank BTN No Rekening : 0014 – 1015 – 0028 – 9586 sebesar Rp 65. 000. 000, ketika Korban menagih uang sewa Bulanan, Korban hanya di janjikan akan di bayar, namun sampai saat ini Korban tidak pernah menerima Uang Sewa Kontrakan, bahwa Kontrakan tersebut bukan milik Julaeha, dan Saya sebagai Korban telah melaporkan ke Kantor Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi,” kata Korban.

berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi -saksi hingga sampai dengan di keluarkan nya Surat Perintah Penangkap dengan Nomor : SP/Kap/171/VIII/2002/Resto Bekasi yang tercantum di dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut ada 11 orang yang di Perintahkan untuk melakukan Penangkapan DPO bernama Julaeha warga Kp.Chores Mekarsari Tengah RT.01/ RW.013 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, karena melakukan tindak Pidana dan Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Tanggal 9 Mai 2021 sampai saat ini belum tertangkap oleh Polisi

Namun dari sekian tahun berjalan proses penangkapan terhadap pelaku tidak kunjung berhasil sehingga masyarakat & Publik mempertanyakan kinerja kepolisian polres metro Bekasi dan meminta agar Kapolres Metro Bekasi dapat segera memerintahkan Anggotanya untuk segera melakukan Penangkapan Wanita DPO sudah Lima Tahun tidak dapat tertangkap, sedangkan Pelaku DPO diduga masih berkeliaran di Bekasi, karena Masyarakat ingin melihat kinerja dari pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi melakukan Penangkapan DPO seorang Wanita yang sudah bertahan – tahun belum juga tertangkap.

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.