MAKASSAR, 10 SEPTEMBER 2026 — Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat secara tegas mempertanyakan kejelasan dan transparansi penanganan dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Persoalan yang sempat viral dan memicu keresahan masyarakat beberapa bulan lalu ini kini dinilai perlahan tenggelam, padahal sejumlah saksi dan pihak terkait sudah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan.
Dugaan praktik tidak sehat ini menyangkut proses pengangkatan dan penempatan pejabat, salah satunya jabatan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), serta diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Bahkan muncul dugaan pengangkatan kepala sekolah dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan keraguan besar terhadap objektivitas dan keadilan dalam penempatan pejabat di lingkungan pendidikan.
Masyarakat sempat menuntut penelusuran terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Namun seiring berjalannya waktu, informasi perkembangan kasus justru semakin sulit diakses publik. Padahal diketahui, Kejaksaan Negeri Makassar telah meminta keterangan sejumlah pihak, sementara Inspektorat Kota Makassar juga sudah mendengar keterangan beberapa saksi. Sayangnya, hasil pemeriksaan maupun status kemajuan penanganan hingga kini belum pernah diumumkan secara resmi.
LPPHI Pusat menegaskan, dugaan jual beli jabatan merupakan pelanggaran sangat serius yang merusak kepercayaan publik, merendahkan marwah birokrasi, serta berisiko menurunkan kualitas pelayanan pendidikan jika pejabat ditempatkan bukan berdasarkan kompetensi dan aturan, melainkan transaksi.
“Jabatan publik bukan barang dagangan, melainkan amanah yang harus diserahkan kepada pihak berintegritas dan memenuhi syarat undang-undang. Proses pengangkatan pun wajib mengikuti ketentuan resmi seperti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, tidak boleh sewenang-wenang,” tegas pihak LPPHI Pusat.
Ketiadaan informasi terbuka hingga saat ini justru memicu dugaan baru di tengah masyarakat: seolah-olah persoalan sengaja dibiarkan hilang begitu saja tanpa penyelesaian. Belum ada penjelasan apakah pemeriksaan masih berjalan, sudah ditemukan indikasi pelanggaran, atau justru prosesnya telah dihentikan diam-diam.
LPPHI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, pihak berwenang wajib memberikan keterbukaan yang jelas: menyampaikan status perkembangan, hasil temuan, serta langkah selanjutnya. Jika belum ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus diumumkan agar nama baik pihak terkait terjaga. Jika masih berproses, masyarakat berhak tahu penanganan tetap berjalan.
Lembaga ini juga berharap Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Kota Makassar, maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar segera memberikan klarifikasi transparan. LPPHI Pusat berjanji akan terus mengawal dan memantau proses hukum ini hingga ada kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan di muka umum.
“Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian luas hilang tanpa kejelasan. Kalau masih berjalan, katakan masih berjalan. Kalau sudah ada hasil, sampaikan hasilnya. Itu adalah hak publik yang mutlak untuk diketahui,” tambah LPPHI Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat, maupun Disdik Makassar terkait permintaan klarifikasi ini.
Redaksi : sorotanpublic.com
Arifin sulsel







