MASYARAKAT KELUHKAN DI DUGA PT DAIMOTO INDONESIA BUANG LIMBAH CAIR SISA PRODUKSI KE DRAINASE KAWASAN JABABEKA

oleh -291 Dilihat
oleh

BEKASI//Buser86.id — Dugaan pembuangan limbah cair sisa kegiatan produksi ke saluran drainase di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, mencuat ke publik Aktivitas yang diduga berasal dari PT Daimoto Indonesia tersebut menjadi keluhan masyarakat karena aliran drainase kawasan disebut terhubung dengan saluran air menuju lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat, air pada saluran drainase tersebut disebut mengeluarkan bau tidak sedap dan diduga telah tercampur dengan cairan sisa kegiatan produksi perusahaan ,Selasa (08/09/26)

Warga mempertanyakan kandungan cairan tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Masyarakat juga menduga cairan yang masuk ke drainase tersebut berkaitan dengan aktivitas produksi PT Daimoto Indonesia. Namun, dugaan mengenai asal cairan maupun apakah cairan tersebut termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) masih memerlukan pemeriksaan, pengujian laboratorium, serta keterangan dari instansi berwenang

WARGA SAMPAIKAN PENGADUAN KE POLRES METRO BEKASI

Salah seorang warga kemudian menyampaikan informasi dan pengaduan terkait dugaan pencemaran tersebut kepada Polres Metro Bekasi.
Menurut informasi yang diperoleh, pengaduan masyarakat tersebut mendapat respons cepat. Petugas kepolisian mendatangi lokasi perusahaan guna melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan sumber cairan, jalur pembuangan, kandungan air limbah, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat meminta persoalan tersebut diusut secara transparan dan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup. Pengambilan sampel dan pengujian oleh laboratorium yang berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah air yang mengalir pada drainase mengandung bahan pencemar atau karakteristik Limbah B3.

DOKUMEN DAN PENGELOLAAN LIMBAH PERLU DIPERIKSA

Apabila dugaan tersebut ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum, sejumlah aspek penting dapat diperiksa, antara lain Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan ketentuan operasional pembuangan/pemanfaatan air limbah, dokumen pengelolaan Limbah B3, hasil uji laboratorium, titik penaatan, serta dokumen penyerahan dan pengangkutan Limbah B3 kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan kegiatan dan kewajiban perusahaan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membedakan antara air limbah yang telah diolah dan memenuhi ketentuan baku mutu dengan Limbah B3 atau cairan sisa produksi yang tidak boleh dibuang secara sembarangan ke media lingkungan

ADA ANCAMAN PIDANA JIKA PENCEMARAN TERBUKTI

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Secara umum, peraturan lingkungan hidup melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan serta mengatur ketat pengelolaan Limbah B3 dan air limbah.
Apabila berdasarkan penyelidikan, pengujian laboratorium, dan alat bukti yang sah ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pidana dalam UU PPLH antara lain mengatur perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bergantung pada unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

MASYARAKAT MINTA DLH TURUN TANGAN

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk mengambil sampel air dari saluran drainase dan melakukan pengujian laboratorium.
Warga juga meminta agar jalur pembuangan air limbah perusahaan diperiksa dari titik keluarnya air limbah hingga saluran drainase kawasan dan saluran yang menuju permukiman.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan air limbah telah memenuhi ketentuan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, dugaan pembuangan Limbah B3 cair tersebut belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keluhan atau pengamatan visual. Penentuan jenis limbah, tingkat pencemaran, sumber pencemar, serta pertanggungjawaban hukumnya harus didasarkan pada pemeriksaan instansi berwenang, hasil laboratorium, dan proses hukum.

Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.