Merasa Kebal Hukum Oknum Pengusaha Ilegal Di Duga Penyalahgunaan Dan Penimbunan Bbm Solar Subsidi Di Bandung Kepolisian Polda Jabar Jabar Harus Segera Respon

oleh -578 Dilihat
oleh

Bandung// buser86.id- Beredar Pemberitaan di Media Sosial Mengenai Maraknya Penyalahgunaan serta Penimbunan Bahan Bakar minyak berjenis solar subsidi di wilayah Jawa Barat awal adanya pengaduan Informasi yang di terima redaksi Buser86.id serta hasil investigasi di kabupaten bandung yang menjadi sorotan dan menonjol ke publik dan salasatu Pemberitaan yang tayang media buser86.id pada tanggal 02/03/24 : https://buser86.id/diduga-gunakan-mobil-box-modifikasi-kejahatan-solar-subsidi-beli-ke-setiap-spbu/

Menjadi Sorotan dari Berbagai Elemen Kalangan Salasatunya Organisasi Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen yang di pimpin Oleh Ikin Rokoi’in ,Se,MM sebagai ketua umum Mengatakan Kepada media adanya hal ini aparat penegak hukum kepolisian Republik Indonesia harus Segera merespon dan menyikapi dengan adanya berita tersebut sesuai tupoksi Penegakan hukum jangan sampai Tumpul ke atas taja ke bawah ” Ungkap nya
(20/03/24)

Saat di konfirmasi kembali inisial (A) yang mana di duga Merupakan Oknum Pengusaha Ilegal Menimbun dan Menyalahgunakan bbm berjenis solar subsidi dirinya hendak minta untuk di hapus mengenai beritanya , adanya kejadian hal ini abdul Hamid selaku ketua tim investigasi Menilai bahwa Oknum tersebut menganggap gampang dan dengan mudah nya Minta untuk di hapus , ” hal ini sudah tidak menghargai dan sudah merendahkan harkat martabat profesi wartawan ” ucap Hamid

Demi terwujudnya Tegaknya hukum kebenaran dan keadilan dan terciptanya hukum yang sesuai aturan berlaku Abdul Hamid sebagai ketua tiem investigasi Buser86.id mengatakan dengan tegas jika di ketemukan dan ada keterlibatan oknum anggota agar segara untuk melakukan teguran dan tindakan lainya sesuai guna menjaga Marwah nama baik instansi dan menjaga kepercayaan Masyarakat jangn di Nodai oleh segelintir oknum di dalam hal ini Tidak ada yang hebat kebal hukum kebenaran dan keadilan harus di tegakan Sampai dengan betul-betul Tegak

Sebagaimana di jelaskan dalam undang-undang bahwa badan Usaha dan/atau masyarakat di larang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak solar

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.