Kerawang// buser86.id-Peredaran penjualan obat-obatan Tergolong Jenis Narkotika golongan G yang semakin Menjamur dan Memanas dan menjadi polemik pembincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat dalam praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan toko konter atau sekumpulan anak muda yang menjadi pelaku di duga predaran jenis Obat tramadol atau excimer (06/Sep/2025)
Hasil investigasi Penelusuran awak media Buser86 temukan belasan titik lokasi penjual dengan berbagai motif team investigasi buser86 menemukan barang bukti jenis obat-obatan dan tergolong Narkotika type G bermerek tramadol,excimer, Merlopam ,Alfazolam,reklona di ketahui tergolong Narkotika yang lebih miris perdagangan berdekatan dengan kantor BNN Kab Kerawang -Jabar
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang dan penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan, ” saat di konfirmasi (x) pedagang tersebut di lokasi menyampaikan bahwasanya grouf toko tersebut memiliki jaringan puluhan toko ilegal “Ungkapnya
Adanya hal ini di soroti langsung Oleh abdul Hamid Aktivis & juga Pimpinan Redaksi Buser86 , Sekjen Dpp Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia dan Humas DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) dan Anggota Biro Bantuan Hukum PP Polri Polda Metro Jaya dan Wakil Sekjen Ruang Jurnalis Nusantara dan Koordinasi Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) serta menjabat di organisasi lainya yang memiliki perananan Penting di tubuh Organisasi profesi Minta Kepada Polres kerawang & BNN Kab kerawang Segera Tangkap para Pelaku Perdagangan obat-obatan keras semakin merajalela dan tergolong Narkotika golongan G dapat Merusak kesehatan dan generasi Anak bangsa “ungkapnya
Di sambung Salasatu Masyarakat setempat yang merupakan Tokoh masyarakat desa yang turut Mendukung dan peduli terhadap anak bangsa ” Kami minta kepada kepolisian Segera Merespon dan menanggapi informasi Masyarakat serta menindak tegas para pelaku usaha ilegal perdagangan obat-obatan liar tanpa izin agar tidak merusak generasi anak Bangsa ,kami akan mendesak jika informasi dan Keluh kami tidak di dengar dan warga setempat yang akan bergerak dan tutup Permanen Toko peredaran Obat Narkotika Type G tersebut merusak masa depan generasi ” ungkapnya
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 uu No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Red






