Miriss !! Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Wilkum Polsek Karawang Kota Masyarakat Minta Kepolisian Tangkap Pelaku 

oleh -533 Dilihat
oleh

Karawang//buser86.id-Awal informasi dari masyarakat yang di terima team media adanya penjual obat-obatan Jenis golongan G yang bebas berjualan tanpa tersentuh Hukum  di jalan Rubaya Karangpawitan kab karawang pasalnya dengan berkedok toko kosmetik atau dagangan makanan ringan,dan toko jamu  para pelaku ini menjual obat  seperti tramadol HCL, Heximer dan Trihexphenidy, dan beberapa jenis obat lainnya masuk kategori psikotropika, untuk mengelabui warga sekitar lingkungannya agar aman berbisnis obat obat tersebut, Pada Minggu (01/03/26)

Parahnya lagi, diketahui bahwa lokasi penjualan obat golongan G berkedok toko jual kosmetik itu, di wilayah hukum Polsek Kerawang Kota Saat di konfirmasi awak media (X) Mengaku dirinya sudah koordinasi dengan semua elemen agar aman dalam mengedarkan jenis jenis obat keras tersebut dan juga penjaga toko “Saya jaga Toko atas perintah bos inisial (x) saya akan komunikasi dengan bos saya  “ungkapnya

Sangat prihatin di duga ada keterlibatan oknum anggota dan Oknum Masyarakat yang menjadi Abang jago menjadi backing dalam praktek -praktek Predaran Narkotics Type G tersebut Adanya Hal ini Salasatu Tokoh inisial (x) Salasatu warga akan mengadakan aksi jika ini masih adanya pembiaran ” Ini sangat Merusak Generasi muda penerus bangsa ” ungkapnya

Dasar Hukum dan Sanksi

Peredaran obat keras seperti Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

Pasal 98 ayat (2) dan (3):
Menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dilarang.

Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

Pasal 8 ayat (1):
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin edar, atau tidak sesuai peruntukan.

Sanksi diatur dalam Pasal 62 ayat (1):
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).”

Red

No More Posts Available.

No more pages to load.