Buser86. Id – NIAS BARAT // Kasus penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap Yaaro Hia (Korban), alias Ama Helsa (33) warga Desa Togide’u Kec. Sirombu Kab. Nias Barat yang telah terjadi pada hari Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 wib di Dusun Gawuhao, Desa Iraonogambo Kec. Mandrehe Kab. Nias Barat, tepatnya di warung Ama Ifan Halawa yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Ama Elfan Hia (50), Ama Nopi Hia (40), Ama Ayu Gulo (30) dan Ama Ale Daeli (40)
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban Saleh Mardin Gulo, SH. melalui telpon selulernya pada hari Selasa 13/8/2024 malam.
Mardin mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh istri korban an. Srinurlia Giawa als Ina Helsa di Polsek Mandrehe STPLP Nomor:STPLP/14/VI/2024/Ns-Ndrehe pada tanggal 23 Juni 2024.
Berdasarkan laporan tersebut Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Mandrehe, telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor maupun para saksi.
Lebih lanjut Kuasa Hukum korban, Saleh Mardin Gulo SH, menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban berniat membeli ayam potong di kedai Ama Ifan Halawa, Desa Iraono Gambo, Dusun Gawuhao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Saat itu tepatnya hari Minggu 23/06/2024, sekitar pukul 17.30 wib, sesampainya korban di kedai, dia menanyakan apakah ada ayam? dan setelah itu pemilik kedai mempersilahkannya untuk menunggu, dan korban duduk disebuah bangku kosong yang ada disitu.
Kemudian, beberapa orang pelaku tanpa basa-basi menyerang korban, hingga menyebabkan kepalanya pecah dan beberapa luka lebam yang dilakukan oleh pelaku.
Selain itu (tambah Mardin), diduga di tempat tersebut kerap terjadi keributan, karena diduga pelaku sering bermain domino dan mabuk di lokasi itu.
Dari hasil penyelidikan Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Mandrehe, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pada hari Senin 12 Agustus 2024 para pelaku telah di panggil dan diperiksa sebagai tersangka.
Dengan demikian, sambung Mardin, seharusnya mereka itu ditahan oleh piha Polsek, namun kenyataannya belum ditahan, sehingga mereka itu terlihat masih berkeliaran di luar tahanan polsek mandrehe. Kesalnya.
Menurutnya (Saleh Mardin Gulo) bahwa seharusnya penahanan telah dilakukan saat ini sebelum jam 12.00 siang tadi, dikarenakan saat saya koordinasi melalui handpone kepada Penyidik Pembantu yang menangani kasus ini mengatakan bahwa para tersangka telah di panggil pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 wib sehingga besoknya dapat dilakukan penahanan kepada mereka dalam waktu 1×24 jam.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolsek Mandrehe serta Kepada Bapak Kanit Reskrim Polsek Mandrehe dan Penyidik Pembantu untuk melakukan penahanan terhadap para pelaku penganiayaan klien saya tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP, yang ancaman pidananya diatas 5 (lima) tahun maka terhadap ancaman tersebut tidak dapat diberikan penangguhan penahanan”. Tegas Mardin.
Saya selaku kuasa hukum korban, meminta kepada Bapak Kapolsek Mandrehe untuk bisa bekerjasama demi terwujudnya kepastian Hukum kepada klien saya.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Humas Polres Nias Ipda Oshiduhugo Daeli, melalui chat WhasApp mengatakan “memang belum ditahan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Humas O.Daeli.
(Red)






