Pengamat Hukum: Penegakan Hukum Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Harus Berbasis Kewenangan

oleh -277 Dilihat
oleh

Bekasi//,buser86.id-Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus menjadi momentum untuk menegakkan hukum secara utuh dan objektif. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang melaksanakan administrasi, tetapi harus mengungkap siapa yang secara hukum memiliki kewenangan menetapkan kebijakan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, asas legalitas mengharuskan setiap keputusan pemerintahan lahir dari pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pertanggungjawaban hukum pada dasarnya mengikuti kewenangan yang digunakan.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Untuk pemerintah kabupaten, instrumen hukumnya adalah Peraturan Bupati.

Apabila benar pembayaran tunjangan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati yang berlaku, maka pertanyaan hukumnya adalah: siapa yang menetapkan Peraturan Bupati tersebut, bagaimana proses penyusunannya, siapa yang memberikan rekomendasi, dan apakah substansi Peraturan Bupati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persoalan inilah yang semestinya menjadi fokus pembuktian di persidangan.

Informasi yang terungkap di persidangan menyebut adanya perbedaan antara hasil penilaian KJPP dengan besaran tunjangan yang akhirnya diberlakukan. Jaksa juga mendalilkan adanya penghitungan di luar hasil appraisal yang kemudian menjadi dasar pembayaran dan menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp21,7 miliar.

Sebagai pengamat hukum, saya berpandangan bahwa pengadilan harus mengungkap secara terang rantai pengambilan keputusan mulai dari usulan, pembahasan, rekomendasi, hingga penetapan Peraturan Bupati yang menjadi dasar pembayaran. Hukum administrasi mengajarkan bahwa kewenangan dan tanggung jawab merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, apabila dasar pembayaran berasal dari Peraturan Bupati, maka seluruh pejabat yang memiliki peran dalam lahirnya kebijakan tersebut patut diperiksa secara proporsional sesuai kewenangannya. Sebaliknya, pejabat yang hanya menjalankan fungsi administratif harus dinilai berdasarkan peran dan kewenangan yang benar-benar dimilikinya.

Penegakan hukum yang berkeadilan bukan hanya mencari siapa yang membayar, tetapi juga memastikan siapa yang menetapkan kebijakan, siapa yang mengubah substansi kebijakan, dan siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip-prinsip hukum administrasi di Indonesia.

Red: Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP

No More Posts Available.

No more pages to load.