Ketapang, Prokopim – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Dedy Shopiardi, S. STP., memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Rapat yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025, ini digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Lantai 1, Kantor Bupati Ketapang. Dalam pembahasan tersebut, Dedy Shopiardi menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan tepat sasaran agar pemberian THR dan gaji ke-13 berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala administratif.
“Dalam penyusunan Perbup ini, kita harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak hanya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan,” ujar Dedy Shopiardi.
Rancangan Perbup ini mengatur tentang mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesejahteraan ASN serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat terkait yang memberikan masukan guna menyempurnakan rancangan regulasi ini sebelum ditetapkan.
Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Kabupaten Ketapang dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
—
Apakah Anda ingin menambahkan informasi lain atau revisi pada narasi ini?






