Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Bahas Tuntas – Restorative Justice Terobosan Hukum atau Celah Penyalahgunaan?

oleh -206 Dilihat
oleh

JAKARTA //buser86.id– Lanskap hukum pidana Indonesia kini mengalami pergeseran besar. Paradigma yang dulunya berfokus pada hukuman atau pembalasan, telah bergeser menjadi upaya pemulihan hak dan keseimbangan sosial lewat konsep restorative justice. Langkah strategis ini telah dikukuhkan secara sah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga kini berlaku mengikat di seluruh wilayah negara.

Sebelum diundangkan, prinsip ini sebenarnya sudah dijalankan secara terbatas melalui peraturan internal lembaga seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, maupun Peraturan Mahkamah Agung. Namun, seiring diperkuatnya landasan hukum tersebut, muncul kekhawatiran mendasar di tengah masyarakat: apakah konsep baru ini justru membuka peluang bagi oknum penegak hukum untuk bertransaksi, memeras, atau menyalahgunakan wewenang?

Isu krusial dan keresahan publik inilah yang dibedah secara mendalam dan tajam dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Eddy Wijaya memandu diskusi bersama pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb., untuk meluruskan fakta dari berbagai miskonsepsi yang berkembang.

Meluruskan Kesalahpahaman: Bukan “Damai Bisa Dibeli”

Menjawab keraguan yang beredar luas, Dr. Sheha menegaskan bahwa kekhawatiran itu muncul semata-mata karena pemahaman yang belum utuh dan keliru mengenai mekanisme serta batasan hukumnya.

“Secara aturan, prosedur, dan substansi, keadilan restoratif itu mustahil dijadikan alat pemerasan. Anggapan bahwa ini jalan pintas selesai asalkan ada uang, adalah kekeliruan besar yang harus diluruskan,” tegasnya.

Ia menjelaskan secara rinci, penerapan keadilan restoratif memiliki pagar pembatas yang sangat kuat dan jelas. Pertama, ruang lingkupnya terbatas: hanya berlaku pada jenis tindak pidana tertentu, umumnya dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kedua, dasar penyelesaiannya harus murni kehendak bebas korban dan pelaku, tanpa ada sedikit pun unsur paksaan, tekanan, rekayasa, atau intervensi pihak mana pun, termasuk aparat.

Selain itu, bentuk pertanggungjawaban pelaku tidak melulu berupa materi atau uang. Bisa berupa permintaan maaf terbuka, perbaikan kerusakan, pelayanan sosial, hingga ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama secara sukarela. Poin terpenting, seluruh tahapan proses hingga isi kesepakatan wajib dicatat, diperiksa, dan disahkan secara resmi oleh aparat berwenang, sehingga transparan, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penyalahgunaan Wewenang Adalah Kejahatan Terpisah

Dr. Sheha menegaskan batasan tegas yang sering kali tidak dipahami publik. Jika ada oknum yang memaksa, menekan, atau meminta imbalan di luar ketentuan hukum dengan iming-iming “mempermudah damai”, maka tindakan itu sama sekali bukan keadilan restoratif.

“Itu adalah tindak pidana murni: pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Justru aturan keadilan restoratif ini dibuat lengkap dan rinci untuk menutup celah praktik-praktik kotor semacam itu. Semuanya harus tertulis, resmi, dan terawasi,” jelasnya.

Dengan payung hukum baru yang kini jauh lebih lengkap dan jelas aturan mainnya, keadilan restoratif hadir sebagai solusi cerdas dan beradab. Tujuannya memulihkan hak korban, mengembalikan keharmonisan sosial, serta membimbing pelaku bertanggung jawab, tanpa mengurangi sedikit pun kepastian hukum.

“Selama dijalankan ketat sesuai koridor yang ditetapkan undang-undang, keadilan restoratif adalah langkah besar hukum Indonesia menjadi lebih manusiawi dan benar-benar melayani rasa keadilan masyarakat,” pungkas Dr. Sheha A. Habib.

(red)

No More Posts Available.

No more pages to load.