Buser86.id//Palangkaraya – Dugaan pencideraan proses hukum adat telah terjadi PPL dan Oknum pengacara menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum mencapai penyelesaian
Pihak yang terlibat dalam kasus ini masih enggan memberikan komentar resmi, namun sumber terpercaya menyebutkan bahwa penelitian akan terus dilakukan hingga tuntas
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas proses hukum adat
menimbulkan pertanyaan tentang peran PPL dan pengacara berinisial (MD) di duga ikut cawe cewe (menciderai)dalam proses penegakkan hukum adat Dayak,di kemantiran jekan raya khusus nya dan di Kalimantan Tengah pada umum nya
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibibat*Pengacara MD Absen Lagi: Kasus Ayu Lestari dan PPL Makin Panas*
Pengacara MD kembali absen dalam pemanggilan kedua oleh Kemantiran Adat Dayak Jekan Raya Kembali pengacara MD mengirimkan surat yang menyatakan tidak bisa hadir karena alasan sibuk
Kemantiran Adat Dayak Jekan Raya merasa bahwa tindakan pengacara MD tidak kooperatif dan tidak menghormati proses adat. Kasus ini makin memanas dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan keseriusan pengacara MD dalam menangani kasus ini
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Apakah Kemantiran Adat Dayak Jekan Raya akan mengambil tindakan lebih lanjut? Mari kita tunggu perkembangan kasus ini…..
rilis : Siswanto






