Buser86 adalah Media yang bergerak di bidang produksi, distribusi, dan penyiaran konten media, seperti:
1. Televisi
2. Radio
3. Surat kabar
4. Majalah
5. Media online (portal berita, blog, dll.)
6. Media sosial
7. Produksi film dan video
Perusahaan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, hiburan, dan pendidikan kepada masyarakat. Mereka dapat dimiliki oleh pemerintah, swasta, atau campuran keduanya
yang di produksi oleh PT JAMPANG MAKMUR INDONESIA dengan Status Pemilik Perusahaan sbb:
Nama : Abdul Hamid Jabatan Komisaris
Nama : Mirnawati jabatan Direktur
Website: www.buser86.id
Telp :0857-1498-8575
Yang bekerjasama dengan Instansi pemerintah swasta atau sipil TNI, POLRI Serta Pemerintah Pusat Hingga daerah
Dasar hukum pers di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pasal 28 (kebebasan pers)
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU Pers ini mengatur tentang:
1. Kebebasan pers
2. Hak dan kewajiban pers
3. Larangan sensor
4. Perlindungan sumber berita
5. Etika pers
Dasar hukum ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa pers dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi yang sehat
Fungsi pers antara lain:
1. *Menginformasikan*: Menyampaikan informasi aktual dan akurat kepada masyarakat.
2. *Mengawasi*: Mengawasi kinerja pemerintah, lembaga, dan institusi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
3. *Mendidik*: Menyediakan pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
4. *Menghibur*: Menyajikan konten hiburan yang menyenangkan dan mendidik.
5. *Membangun opini*: Membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan publik.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, pers berperan penting dalam membangun masyarakat yang informatif, transparan, dan demokratis serta dengan menjalankan fungsi-fungsi ini, pers berperan penting dalam membangun masyarakat yang informatif, transparan, dan demokratis
UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan transparansi pemerintahan
2. Memberikan akses informasi publik kepada masyarakat
3. Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan
UU KIP mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada masyarakat. Badan publik juga harus memiliki prosedur yang jelas untuk meminta informasi dan menangani permohonan informasi






