KETAPANG, KALBAR — Alokasi anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang kembali menjadi perhatian publik. Salah satu angka yang dipertanyakan adalah Rp20 miliar yang disebut dialokasikan untuk Ketapang dalam skema Bantuan Presiden (Banpres) penanganan karhutla.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Banpres sebesar Rp20 miliar telah ditransfer kepada Pemerintah Daerah Ketapang untuk memperkuat penanganan karhutla. Dana tersebut disebut dapat digunakan antara lain untuk pengadaan alat pelindung diri, pompa air, nozzle, serta mendukung kebutuhan operasional relawan.
Namun, pertanyaan mengenai berapa besar dana yang benar-benar telah direalisasikan di lapangan, untuk kegiatan apa saja, serta siapa penerima dan pelaksana programnya kini menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, meminta keterbukaan mengenai anggaran penanganan karhutla. Dalam pemberitaan 2 Oktober 2026, ia mempertanyakan dana yang disebut mencapai Rp60 miliar, terdiri dari Banpres Rp40 miliar dan dana tanggap darurat Rp20 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Publik Minta Rincian, Bukan Sekadar Angka
Masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana uang negara yang diperuntukkan bagi penanganan bencana digunakan. Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai keberadaan anggaran, tetapi menyangkut transparansi perencanaan, pencairan, pengadaan, distribusi bantuan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika benar terdapat alokasi Rp20 miliar untuk Ketapang, publik patut memperoleh informasi yang jelas mengenai:
berapa dana yang sudah masuk dan kapan diterima;
program dan kegiatan yang dibiayai;
rincian pengadaan barang dan jasa;
lokasi serta pihak penerima manfaat;
progres realisasi anggaran;
serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat melihat apakah anggaran benar-benar memberikan dampak terhadap penanganan karhutla di wilayah yang terdampak.
Jangan Sampai Publik Hanya Melihat Angkanya
Persoalan anggaran publik tidak berhenti pada pengumuman nominal. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah.
Karena itu, pemerintah terkait perlu memberikan data resmi dan rinci agar tidak muncul ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, informasi resmi Pemkab Ketapang pada September 2026 juga menyebut Banpres Rp20 miliar diberikan untuk memperkuat penanganan karhutla, termasuk sarana-prasarana dan dukungan operasional di lapangan.

Kini pertanyaan publik sederhana: jika Rp20 miliar memang dialokasikan untuk Ketapang, sudah berapa yang direalisasikan, digunakan untuk apa, dan bagaimana hasilnya di lapangan?
Jawaban terbuka dengan disertai dokumen pendukung akan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus membantu meluruskan informasi yang beredar.
Dilansir akun Facebook Norsan.https://www.facebook.com/share/p/1M4PHhhBuc/






