Ketapang Kalbar//Proses rekonstruksi kejadian tragis tanggal 4 Dan 7 April 2023 di beberapa TKP di lakukan kembali di hadiri dari Polda Kalbar, polres Ketapang, Polsek naga tayap dan keluarga korban, di saksikan warga setempat, bermula peragaan dari Polsek di lanjutkan ke rumah Akiyang terakhir di kediaman almarhum Agus tino di Jalan Pertanian, Dusun Sebuak, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Jum’at 16 Agustus 2024.
Polres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, Bahwa pada hari ini kita telah melaksanakan proses rekonstruksi terkait dengan kejadian pada tanggal 4 dan 7 April 2023 di beberapa TKP kasus meninggalnya Almarhum Agustino.
Adapun kegiatan rekonstruksi ini adalah dalam rangka memberikan gambaran secara jelas mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara detail guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai bentuk transparansi, dalam kegiatan rekonstruksi tadi kami mengundang kehadiran Ombudsman perwakilan Kalbar, LPSK, rekan rekan media, LSM dan tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak keluarga Almarhum beserta penasehat hukum.
Dalam penangan kasus ini, kami dari Polres Ketapang senantiasa berkomitmen agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel, tulis AKBP Tommy Ferdian, saat di minta keterangan.

” Denie sebagai Kuasa hukum Almarhum Agus memaparkan, Kita melihat rekonstruksi hari ini ada 2 peristiwa ia itu peristiwa tanggal 4 dan pada tanggal 7,
Kemudi peristiwa tanggal 4 di ambil dua sisi di Polsek dan di lapangan juga, kemudian tanggal 7 di ambil di TKP, ada dua versi yang berbeda antar dua pelaku antara istri korban, tinggal kita lihat penyidik mau mengunakan yang mana, dari sisi pelaku ingin memperkecil kesalahan nya, korban melihat pakta dan seterusnya, hari ini kita melihat saksi- saksi di luar BAP kita munculkan, kita minta ada 5 sampai 6 nama untuk di BAP kan, ujar Denie
Saya ingin mengomentari versi yang dari mereka sangat-sangat berbeda jauh mereka melihat dari jauh, sedangkan saksi ibu tanjung istri korban sudah tidak diragukan Karan melihat dari dekat menyaksikan langsung terang Denie
Harapan kami agar pekara ini menjadi terang benderang Jagan ada lagi di tutup tutupan, pertama kami meminta pada penyidik pengenaan pasal – pasalnya, 359 sehingga ofpermah pemaafnya itu tidak ada sama sekali, yang kedua penyidik melihat prosedural sesuai bagaimana KUHAP begitu hari itu aduan ada perintah secara lisan dari Polsek, perintah itu melalui permintaan Akiyang melalui telpon, Polsek perintah ke
Agus Rahmadian untuk pergi ke lokasi tanpa Surat Perintah secara tertulis, mungkin aduan ada tapi surat perintah secara tertulis itu tidak ada. Tegas Denie kuasa hukum Almarhum Agus.

” Dikonfirmasi ke Akiya yang di wakili biasa di sapa Heri dan Soni dengan di adakan proses rekonstruksi terkait dengan kejadian pada tanggal 4 dan 7 April 2023 di berbagai tempat.
Soni memaparkan saat di wawan cara media Tiem dari, persatuan wartawan kalbar (PWK) awal cerita kejadian sampai adanya begini, diminta bantuan sama perusahaan sinar mas untuk memperbaiki jalan dari tayap ke sungai kelik lokasinya sebelum sebuak pada waktu itu, jalan cukup parah, demi kepentingan umum, Akiyang pun langsung respon bertemu lah salah satu warga setempat yang bernama Joko, pemilik lahan yang punya kayu, menawarkan kalau bos perlu kayu banyak di lahan saya untuk keperluan jalan tersebut ujar Heri, menceritakan ke media.
Soni pun mendapat instruksi dari pak Akiyang pada waktu itu untuk menemui Joko, soni langsung telpon Joko untuk memastikan keberadaan kayu tersebut yang berada di lahan, dengan berjalannya waktu itu sudah 3 hari menebang kayu, begitu kayu sudah siap yang sudah terpotong potong, Heri perintahkan anak buahnya untuk mengambil kayu mengunakan exapator yang sudah di potong-potong di lahan Joko yang berada di belakang rumahnya almarhum Agus kata Soni.
Begitu hari 3 anak buak Heri datang ke lahan Joko dengan niat hati mau mengeluarkan kayu, dilihatnya exapator itu sudah tidak berada lagi di lahan itu, mereka pun langsung mencari lah, kesana kemari ditemukan lah bahwa exapator itu sudah pakir di tempatnya almarhum Agus kata soni.
Anak buak nya soni pun temui almarhum Agus pada waktu itu, berbincang bincang lah pada waktu itu, almarhum Agus pun bicara kepada anak buah ya soni, berkata kalau kau mau ambil ini suruh pak Akiyang dengan pak kades datang kesini ujarnya, keluar dari rumah almarhum Agus, R, langsung hubungi soni menceritakan hasil pertemuannya sama almarhum Agus, sebaliknya Heri pun langsung menghubungi Joko pemilik lahan kayu itu, mintak bantu lah sama Joko, Joko pun menyerah juga untuk bicara sama almarhum Agus, Karan di perlakukan dengan kasar tutur Soni ke media.
Soni pun mendatangi almarhum Agus untuk berkoordinasi dengan baik, Namaun Soni pun di perlakukan almarhum Agus dengan tindakan kasar juga, jelasnya.

” Dengan berjalan ya waktu pada tanggal 7 April 2023, ada salah satu anak buahnya Akiyang biasa di sapa Heri, menemui lah Akiyang di rumahnya, karna mintak bantu lagi sama Heri untuk mengurus alat nya yang berada di rumah almarhum Agus, Heri pun menyanggupinya atas permintaan Akiyang itu, tapi kalian Jagan sendiri takutnya kalian ribut, minta tolonglah sama Polsek kata Akiyang bicara ke heri, cerita Heri ke awak media.
Berangkatlah Heri ke Kapolsek sekitar jam 11 siang, tanggal 7 itu atas petunjuk akiyang, sesampai nya di Polsek soni bertemulah satu orang Angota berna Agus, di sana berbincang lah mereka, kebetulan Kapolsek tidak ada di tempat masih di luar, singkat waktu mereka menelpon Kapolsek melalui sambungan WhatsApp, menceritakan apa yang terjadi, Kapolsek menyarankan untuk buat laporan Agara bisa di dampingi Angota ujar Polsek melalui cerita Heri saat di Wawancara media malam itu.
Heri pun langsung buat laporan seperti yang di sarankan Kapolsek, yang di dampingi 3 orang salah satu nya Akiyang pungkas Heri saat di Wawancara media. Tandasnya.
(Teim PWK)






