Sengketa Lahan 3 Tahun di Kanjilo Gowa Mandek,Pastikan Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

oleh -33 Dilihat
Oplus_16908288

GOWA, 7 OKTOBER 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun di Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat. Dua laporan yang telah dilayangkan ke Polresta Gowa dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan, sehingga muncul dugaan kuat adanya perlindungan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Perselisihan bermula sejak Agustus 2022. Saat itu, Ruslan selaku pelapor sempat menduduki objek lahan tersebut, namun kemudian lahannya diduga dirusak oleh pihak berinisial HDN. Pasca perusakan, justru HDN yang menguasai lahan itu hingga kini tanpa ada kejelasan sah mengenai hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Tak diam begitu saja, pelapor mengambil langkah hukum. Dua laporan resmi telah diajukan ke kepolisian:

1. Dugaan Perusakan Lahan — Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, didaftarkan pada Agustus 2023.
2. Dugaan Pemalsuan Dokumen — Nomor: LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, didaftarkan pada September 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, kedua perkara tersebut dinilai mandek dan tidak menunjukkan kemajuan berarti. Pelapor hanya berulang kali diminta untuk diambil kembali keterangannya, sementara langkah penyidikan lainnya terhenti tanpa kejelasan.

“Empat ahli waris dan tiga saksi telah menyatakan kesediaan hadir memberikan keterangan lengkap guna mengungkap fakta sebenarnya di lokasi,” ungkap salah satu warga. Ketiga saksi tersebut bahkan telah diambil keterangannya, namun proses hukum tetap tidak bergerak signifikan.

Kondisi ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga bahwa ada pihak yang mendapatkan perlindungan hukum, sehingga penegakan hukum tidak berjalan transparan dan adil.

Merespons kebuntuan ini, warga mendesak Kapolri yang baru dilantik, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, untuk turun tangan langsung. Masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kedua perkara tersebut, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami berharap ada keadilan. Fakta sudah ada, saksi siap bersaksi, jangan sampai kebenaran dikubur hanya karena satu pihak memiliki kekuatan lebih,” tegas warga setempat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait kebuntuan penanganan kedua perkara tersebut.tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

 

No More Posts Available.

No more pages to load.