Sopir Truk Penabrak Ibu Irma Diizinkan Pulang ke Pontianak, Kinerja Polres Sintang Dipertanyakan

oleh -165 Dilihat

SINTANG, KALBAR — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Simpang Lima, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menuai sorotan dan pertanyaan serius dari keluarga korban.

Kecelakaan yang terjadi di depan Pos Lantas Simpang Lima, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, mengakibatkan Ibu Irma mengalami luka berat pada bagian kaki setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk Hino.

Yang menjadi sorotan keluarga bukan hanya kondisi korban yang mengalami cedera parah, tetapi juga keputusan pihak kepolisian yang mengizinkan sopir truk tersebut pulang ke Pontianak, sementara proses mediasi antara pihak korban dan pihak kendaraan disebut belum selesai.

Keluarga korban mempertanyakan, mengapa sopir diperbolehkan meninggalkan Sintang tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga korban.

“Ada apa dengan penanganan kasus ini?” Pertanyaan tersebut kini muncul dari pihak keluarga yang merasa proses penyelesaian perkara belum memberikan kepastian.

Kondisi Kaki Korban Sangat Serius

Berdasarkan keterangan dokter ortopedi yang menangani Ibu Irma saat kontrol ulang di rumah sakit, kondisi kaki korban sangat memprihatinkan. Jaringan lunak mengalami kerusakan, daging hancur, hingga tulang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.

Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan penanganan medis secara cepat dan berkelanjutan.

Di tengah kondisi korban yang masih menjalani perawatan, keluarga justru harus menghadapi persoalan mengenai kepastian tanggung jawab pihak kendaraan terhadap biaya pengobatan.

Polisi: Tidak Berhak Menahan Sopir

Kanit Gakkum Polres Sintang, IPDA Benny Fernando, menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan izin kepada sopir untuk pulang ke Pontianak.

Alasannya, menurut Benny, pihak kepolisian belum dapat menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kecelakaan tersebut sehingga belum memiliki dasar untuk menahan sopir.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga korban.

Keluarga mempertanyakan apakah kepulangan sopir tersebut tidak akan memengaruhi proses penyelidikan maupun penyelesaian perkara, mengingat mediasi antara kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu.

Mediasi Belum Tuntas, Korban Masih Berjuang

Dalam proses mediasi, pihak sopir disebut telah menyampaikan agar persoalan tanggung jawab juga melibatkan pemilik usaha atau pemilik kendaraan.

Namun, hingga saat ini, persoalan tanggung jawab terhadap korban belum sepenuhnya terselesaikan.

Di sisi lain, keluarga korban harus terus menghadapi biaya pengobatan serta kondisi korban yang membutuhkan perawatan serius.

Keluarga berharap Polres Sintang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perkara tersebut, dasar hukum pemberian izin kepada sopir untuk pulang ke Pontianak, serta bagaimana jaminan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun sopir tidak lagi berada di Sintang.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah proses penanganan perkara kecelakaan ini sudah berjalan secara maksimal, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban?

Keluarga korban berharap kasus tersebut tidak berhenti pada mediasi semata. Mereka meminta adanya kepastian mengenai tanggung jawab terhadap korban sekaligus proses hukum yang transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan pula klarifikasi dari pihak pemilik kendaraan dan pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Margareta

No More Posts Available.

No more pages to load.