Karawang//buser86.id-Informasi yang di terima redaksi media buser86.id dari sumber yang tidak ingin di publikasikan namanya (x) menyampaikan ada nya dugaan Penimbunan Solar subsidi di jl baru kabupaten Karawang ,alhasil tim investigasi buser86 temukan kendaraan pengangkut Bahan Bakar yang masuk ke gudang tersebut untuk mengambil solar subsidi yang di timbun di Salasatu gudang yang bemoduskan tempat penyimpanan ban Mobil bekas sepintas tidak terlihat bahwa itu adalah gudang yang menimbun Bbm ,dari keterangan narasumber para pelaku Operasi malam mengangkut dan mengumpulkan solar tersebut terlihat banyaknya Mondar-mandir kendaraan kluar masuk “ucpny (21/03/24)
Dalam upaya konfirmasi Tim berusaha Menghubungi namun tidak respon positif di duga oknum tersebut merasa kebal hukum Adanya hal ini Abdul Hamid selaku ketua buser86.id akan melaporkan terkait adanya hal tersebut dan aparat penegak hukum Polres Karawang harus segera merespon terkait adanya informasi ini dan menyikapi Segera menyikapi sesuai dengan tupoksi Penegakan hukum jangan sampai Tumpul ke atas taja ke bawah ” Ungkap nya
Demi terwujudnya Tegaknya hukum kebenaran dan keadilan dan terciptanya hukum dengan tegas jika di ketemukan dan ada keterlibatan oknum anggota agar segara untuk melakukan teguran dan tindakan lainya sesuai guna menjaga Marwah nama baik instansi dan menjaga kepercayaan Masyarakat jangn di Nodai oleh segelintir oknum di dalam hal ini Tidak ada yang hebat kebal hukum kebenaran dan keadilan harus di tegakan Sampai dengan betul-betul Tegak
Sebagaimana di jelaskan dalam undang-undang bahwa badan Usaha dan/atau masyarakat di larang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak solar
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Red






