WAKETUM DPP PPRI ABDUL HAMID: JANGAN BIARKAN OKNUM PEJABAT MERUSAK INTEGRITAS PEMERINTAHAN DAN MERENDAHKAN MARWAH PERS

oleh -204 Dilihat
oleh

BEKASI//BUSER86.ID — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuktikan komitmen nyata dalam menegakkan hukum, menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Momentum kepemimpinan tersebut mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP PPRI) bersama Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, menyusul belum adanya kepastian penyelesaian tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Aksi damai yang diikuti ratusan insan pers tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga mengalami tindakan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan dugaan keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Abdul Hamid: Bupati Definitif Harus Berani Bersikap Tegas

Wakil Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, menegaskan bahwa pelantikan Bupati Bekasi definitif harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut integritas pejabat publik dan penghormatan terhadap profesi wartawan.

Abdul Hamid, yang turut memberikan perhatian terhadap aksi damai pertama, meminta Bupati Bekasi mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, tuntutan yang telah disampaikan insan pers bukan sekadar bentuk protes, melainkan aspirasi yang harus ditanggapi secara serius melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap Bupati Bekasi definitif mampu bersikap tegas dalam menyikapi seluruh tuntutan yang telah disampaikan pada aksi damai sebelumnya. Hal ini penting demi menjaga integritas pemerintahan yang bermartabat, bersih, serta tidak memberikan ruang bagi oknum pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Abdul Hamid.

Ia menekankan bahwa setiap pejabat publik mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kehormatan institusi pemerintahan.

Abdul Hamid juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah pemberian dari pejabat ataupun pemerintah, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merendahkan profesi wartawan maupun menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik harus memperoleh perhatian serius.

“Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang melindungi kesalahan oknumnya, melainkan pemerintah yang berani menegakkan aturan secara adil. Jangan sampai tindakan seorang oknum justru mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bekasi secara keseluruhan,” tegasnya.

DPP PPRI berharap kepemimpinan Bupati Bekasi definitif mampu membangun hubungan yang sehat, profesional, dan saling menghormati antara pemerintah daerah dengan insan pers.

Paulus Simalango Ucapkan Selamat, Ingatkan Tiga Tuntutan Wartawan

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif.

Namun, di balik ucapan tersebut, Paulus mengingatkan bahwa perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Bupati definitif harus diikuti langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan insan pers.

“Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum,” ujar Paulus.

“Namun, kami juga mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurut Paulus, masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya menyampaikan komitmen secara lisan, tetapi juga mampu membuktikannya melalui kebijakan yang transparan dan berkeadilan.

Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

Paulus menegaskan bahwa terdapat tiga tuntutan utama yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN yang menjadi sorotan insan pers.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin ASN tanpa intervensi.

Solidaritas wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Pemerintah daerah juga diharapkan menjalankan mekanisme pemeriksaan disiplin ASN sesuai kewenangannya, tanpa mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers.

Seluruh pejabat dan perangkat daerah diminta menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan hukum, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, pengusiran, maupun penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Paulus menilai bahwa penyelesaian ketiga tuntutan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan insan pers terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelantikan Bupati Definitif Harus Menjadi Momentum Pembuktian

Lebih lanjut, Paulus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang berlangsung dalam aksi damai 15 Oktober 2026.

Ia juga menyampaikan telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah untuk memperoleh perkembangan mengenai penyelesaian tuntutan, termasuk koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah,” ungkap Paulus.

“Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” lanjutnya.

Menurut Paulus, kepemimpinan definitif diharapkan dapat memperjelas koordinasi pemerintahan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pers Bukan Musuh Pemerintah Tetapi Mitra Pengawasan Publik

Abdul Hamid dan Paulus Simalango menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dengan insan pers.

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi karena pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Paulus SIMALANGO,SH : Jangan Biarkan Persoalan Ini Berlarut-larut , mengingatkan bahwa persoalan yang sedang diperjuangkan insan pers tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi seorang wartawan ataupun organisasi tertentu.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya,” tegasnya.

“Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban,” lanjut Paulus.

Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

Aksi Damai Jilid II Tetap Menjadi Pilihan Jika Tuntutan Tidak Ditindaklanjuti Paulus memastikan bahwa Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian ketiga tuntutan yang telah disampaikan.

Apabila Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memberikan tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan berbagai organisasi pers serta peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II.

Meski demikian, Paulus memastikan bahwa setiap langkah perjuangan akan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi tersebut harus dilaksanakan secara tegas,” jelas Paulus.

“Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil,” tambahnya.

DPP PPRI: Tegakkan Hukum, Jaga Kebenaran dan Keadilan

Menutup pernyataannya, Abdul Hamid menegaskan bahwa DPP PPRI mendukung langkah perjuangan insan pers yang dilakukan secara konstitusional untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Ia berharap Bupati Bekasi definitif dapat menunjukkan keberanian dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Menurutnya, pemerintahan yang bermartabat harus dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti terjadi.

Sementara itu, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya agar tetap solid, kompak, tidak mudah terprovokasi, dan terus mengawal tuntutan bersama hingga memperoleh penyelesaian yang nyata.

“Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.

“Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!” pungkas Paulus Simalango, S.H.

No More Posts Available.

No more pages to load.