Ketua Dan Wakil DPRD Ketapang Achmad Sholeh Dan H. Mathoji Tidak Respon Di Konfirmasi Wartawan Dugaan Jual Pokir

oleh -65 Dilihat

KETAPANG, KALBAR — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan paket pekerjaan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan.

Penelusuran yang dilakukan awak media mengarah pada dugaan adanya pola hubungan kekerabatan, penggunaan perusahaan yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, hingga dugaan permintaan imbalan dalam memperoleh paket pekerjaan.
Namun, berbagai tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Secara resmi, DPRD Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa Pokir merupakan hasil pengolahan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui reses dan penjaringan aspirasi. Usulan tersebut bukan penetapan proyek atau jaminan pekerjaan bagi pihak tertentu, karena masih harus melalui proses verifikasi, sinkronisasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan.

DPRD Ketapang Kabupaten
DUGAAN JARINGAN KERABAT DAN PERUSAHAAN
Sorotan dalam penelusuran kali ini mengarah kepada sejumlah nama di lingkungan DPRD Ketapang, termasuk tokoh-tokoh dari Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan.

Pada Fraksi Gerindra, disebut adanya hubungan keluarga antara H. Mathoji dan Rian Heryanto. Keduanya disebut dalam penelusuran sebagai pihak yang memiliki pengaruh dalam pengusulan Pokir.

Selanjutnya muncul nama RZN, yang disebut sebagai kerabat dan direktur salah satu perusahaan, serta Hols yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Mathoji. Ada pula nama MHRS, yang disebut sebagai operator Pokir Rian Heryanto sekaligus direktur perusahaan tertentu.

Dari rangkaian tersebut muncul pertanyaan penting: apakah hubungan keluarga hanya sebatas hubungan pribadi, atau terdapat keterkaitan dengan proses penentuan dan pelaksanaan paket pekerjaan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui dokumen pengadaan, data perusahaan, hubungan kepemilikan, proses pemilihan penyedia, serta aliran pembayaran.

ISU SETORAN 15–20 PERSEN HARUS DIBUKTIKAN
Lebih serius lagi, terdapat tudingan mengenai adanya kewajiban setoran sekitar 15–20 persen dari nilai pekerjaan bagi pihak yang ingin mendapatkan paket tertentu.

Tudingan tersebut merupakan tuduhan serius. Karena itu, tidak tepat langsung menyimpulkan telah terjadi korupsi tanpa bukti transaksi, saksi, dokumen, atau hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Meski demikian, pola seperti itu memang menjadi persoalan serius apabila benar terjadi.
Dalam kajiannya, KPK pernah mengungkap risiko penyimpangan ketika Pokir digunakan sebagai alat memperoleh imbalan atau “jatah” proyek. KPK juga menyoroti bahwa intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan dapat mengganggu independensi serta meningkatkan risiko KKN.

KPK juga menjelaskan bahwa benturan kepentingan dapat muncul ketika keputusan publik berkaitan dengan perusahaan yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi dengan pejabat yang berwenang.

Pusat Edukasi Antikorupsi +1
SOROTAN BERGESER KE PERUSAHAAN DAN KONTRAKTOR
Penelusuran juga mencantumkan nama Antoni Salim serta kontraktor berinisial HS.

Dalam narasi yang beredar, sebagian paket Pokir pada tahun anggaran 2025 disebut mengarah kepada kontraktor tersebut. Nama HS juga dikaitkan dengan PT Dua Sarana Ketapang Abadi (DSKA).

Sejumlah informasi mengenai hubungan perusahaan, kepemilikan sebelumnya, maupun keterkaitan dengan paket pekerjaan harus diverifikasi melalui dokumen resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai konflik kepentingan ataupun pelanggaran hukum.

Begitu pula tudingan mengenai kualitas pekerjaan beton. Apabila benar terdapat pekerjaan dengan mutu tidak sesuai spesifikasi, pembuktiannya harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian laboratorium, pemeriksaan pekerjaan, serta dokumen serah terima.

POKIR BUKAN “PROYEK PRIBADI”
Hal yang menjadi titik penting dalam persoalan ini adalah posisi Pokir itu sendiri.

DPRD Ketapang secara resmi menyatakan bahwa Pokir merupakan bahan dalam proses perencanaan pembangunan dan bukan penetapan kegiatan atau jaminan bahwa setiap usulan akan langsung dilaksanakan.

DPRD Ketapang Kabupaten
Artinya, apabila terdapat pihak yang benar-benar menjadikan Pokir sebagai sarana menentukan kontraktor tertentu, meminta imbalan, atau mengarahkan proyek kepada pihak yang memiliki hubungan pribadi maupun keluarga, maka hal tersebut perlu diperiksa secara serius berdasarkan bukti.

KPK sendiri menyebut pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor yang rawan korupsi. Modus yang perlu diwaspadai antara lain pengarahan pengadaan kepada penyedia tertentu, manipulasi proses, hingga benturan kepentingan.

Pusat Edukasi Antikorupsi
KPK DAN APH DITANTANG MEMBUKA TERANG
Persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perang opini antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah.
Jika memang tidak ada penyimpangan, pemeriksaan justru dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pengaturan proyek, konflik kepentingan, pungutan, suap, atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Terlebih, pada 2025 DPRD Ketapang sendiri pernah menerima tuntutan evaluasi penggunaan Pokir agar sesuai ketentuan.

DPRD Ketapang Kabupaten
Pertanyaan publik kini sederhana namun mendasar:
Siapa yang menentukan kontraktor?
Bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan?
Apakah ada hubungan keluarga atau kepentingan bisnis di baliknya?
Apakah pernah terjadi permintaan fee?
Dan apakah seluruh paket Pokir dapat dipertanggungjawabkan secara transparan?
Publik Ketapang berhak mendapatkan jawaban berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar bantahan maupun tudingan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar masalah internal DPRD, melainkan menyangkut tata kelola uang publik dan integritas proses pengadaan.

KPK, APIP, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas terkait layak diminta memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar bukti atau tidak.

Sebab dana yang berasal dari APBD pada akhirnya adalah uang publik.

Pokir merupakan aspirasi masyarakat—bukan milik pribadi anggota dewan, bukan pula warisan keluarga.

Dugaan Jual pokir Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, di konfirmasi pukul 12: 55 wib, Selasa 6 Oktober 2026 tidak memberikan jawaban.
Di lain waktu dengan hari dan tanggal yang sama, H.Matroji di konfirmasi wartawan sama memilih diam dan bungkam tidak memberikan hak jawabnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak wartawan masih berupaya untuk menghubungi pihak yang bersangkutan agar berita tidak liar dugaan jual pokir. Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.